Kudus  

Anggaran APBDes Kudus 2025 belum Ada Perubahan

Kepala Dinas PMD Kudus, Famny Dwi Arfana. (DYAH NURMAYA SARI/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kabupaten Kudus 2024 belum mengalami perubahan signifikan. Meski demikian, ada beberapa hal penting yang menjadi sorotan. Terutama terkait dengan pendapatan dan belanja desa yang diatur dalam APBDes tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kudus, Famny Dwi Arfana.

Menurutnya, substansi dari APBDes pada tahun ini terbagi dalam tiga kategori utama. Yaitu pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Pendapatan sendiri terbagi menjadi tujuh jenis. Di antaranya pendapatan transfer yang mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah, serta bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga:  Bisnis Ikan Cupang: Modal Kecil, Omzet Jutaan

“Salah satu komponen penting dalam pendapatan desa adalah Data Pendapatan Asli Desa, yang menunjukkan sumber pendapatan yang berasal dari potensi ekonomi lokal masing-masing desa,” tuturnya, belum lama ini.

Di sisi lain, belanja desa terbagi dalam lima bidang yang mencakup berbagai sektor penting. Di antaranya bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta kegiatan darurat mendesak desa.

“Belanja ini bertujuan untuk memastikan semua sektor desa mendapatkan perhatian yang cukup. Terutama untuk mendukung pembangunan yang merata dan pemberdayaan masyarakat desa,” lanjutnya.

Terkait dengan pembiayaan, lanjutnya desa harus menyesuaikan program prioritas. Baik di tingkat daerah maupun nasional.

Baca juga:  Berdayakan Warga Melalui BUMDes Bangun Insan Gemilang

“Program prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan daerah harus sinkron dengan kegiatan yang dilaksanakan di tingkat desa. Salah satunya adalah program pengentasan kemiskinan ekstrim melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan disalurkan sesuai dengan kebutuhan yang ada di desa,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara pemerintah desa dengan Dinas PMD Kudus. Agar pengelolaan APBDes berjalan sesuai dengan aturan dan sasaran yang telah ditetapkan.

Ia berharap APBDes 2024 dapat mendorong pembangunan yang lebih merata di desa-desa di Kabupaten Kudus. Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program yang relevan dan tepat sasaran.

Baca juga:  Harga Cabai Melambung, Penjualan Amblas

“Semoga masyarakat, khususnya di tingkat desa, dapat lebih memahami alokasi anggaran dan program-program yang akan dijalankan sepanjang 2024,” tutupnya. (uma/fat)