Kudus  

Pengelolaan Lingkungan Semakin Kuat, 4 Desa di Kudus Sabet Penghargaan

PENGHARGAAN: Kabupaten Kudus bawa penghargaan desa mandiri sampah hasil penilaian dari provinsi beberapa waktu lalu. (DYAH NURMAYA SARI/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Empat desa di Kabupaten Kudus berhasil meraih predikat Desa Mandiri Sampah. Capaian ini merupakan penghargaan yang menegaskan komitmen mereka dalam pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan.

Predikat ini diberikan setelah melalui serangkaian penilaian berjenjang oleh tim dari tingkat kabupaten hingga provinsi. Mereka menilai berbagai indikator terkait pengelolaan sampah di tingkat desa.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus, Abdul Halil menjelaskan, dua desa pertama yang menerima predikat tersebut adalah Desa Menawan dan Desa Gondosari. Tahun ini, Desa Kedungdowo dan Desa Rahtawu juga berhasil menyusul dengan status serupa. Halil mengungkapkan kebanggaannya terhadap prestasi ini.

Baca juga:  Dispertan Kudus Gencarkan Vaksinasi PMK untuk Tingkatkan Produksi Susu

“Empat desa ini menjadi contoh yang baik dalam pengelolaan sampah. Harapannya, desa-desa lain di Kudus dapat terinspirasi untuk lebih giat mengelola sampah,” terangnya.

Ia berharap seluruh desa di Kudus dapat mengikuti jejak desa-desa yang telah meraih penghargaan ini. Kemudian, menjadikan Kabupaten Kudus sebagai wilayah yang mampu menyelesaikan masalah sampah secara mandiri.

“Dengan ini, kami berharap semua desa di Kudus dapat menjadi Desa Mandiri Sampah, yang mampu mengelola sampah secara lebih baik di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Predikat Desa Mandiri Sampah sendiri diberikan dengan melihat beberapa indikator utama. Di antaranya adalah peran aktif Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam pengelolaan sampah serta kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Baca juga:  Pemdes Bakalankrapyak Tegas Perangi Narkoba

Selain itu, salah satu ciri desa yang sudah mandiri dalam pengelolaan sampah adalah kemampuan mereka untuk hanya mengirimkan sampah residu ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sementara sampah lainnya sudah dikelola langsung di tingkat desa.

“Proses penilaian dilakukan secara berjenjang. Mulai dari kabupaten hingga provinsi. Setelah dianggap layak, desa akan diajukan untuk dinilai lebih lanjut,” jelasnya.

Tak hanya soal pengelolaan sampah di tingkat desa, Kabupaten Kudus juga tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi penilaian Adipura. Penghargaan bergengsi dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Penilaian Adipura 2024 dijadwalkan akan diumumkan pada 2025 mendatang.

Baca juga:  Triplets Newborn, Bayi Kembar Tiga Lahir di RS ‘Aisyiyah Kudus

“Kami berharap dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah dan lingkungan. Kudus dapat menjadi contoh daerah yang peduli terhadap kelestarian lingkungan di tingkat nasional,” pungkasnya. (uma/fat)