PEMALANG, Joglo Jateng – Walaupun dibuka pada tanggal merah, tiket masuk Obyek Wisata Pantai Widuri Kabupaten Pemalang tidak ada kenaikan harga pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Unit Pengelolaan Obyek Wisata (UPOW) Pantai Widuri mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga serta saling waspada terhadap kemungkinan bencana atau kecelakaan pada musim hujan ini serta kejahatan saat berlibur.
Kepala UPOW Pantai Widuri, Ali Bustomi menuturkan, pada Nataru ini, tiket masuk Obyek Wisata Pantai Widuri tidak naik meskipun memasuki musim liburan. Sesuai dengan Perda Retribusi dan Pajak, tarif tiket wisata di Pantai Widuri Pemalang sebesar Rp12.000 saat tanggal merah atau libur panjang dan Rp5.000 pada hari kerja.
“Kalau dari aturan Perda Retribusi itu harusnya Rp12.000 saat tanggal merah atau liburan. Untuk sekarang kami tidak menaikkannya sesuai Perda dan menetapkan tiket masuk Rp6.000 per orang pada Nataru ini,” ujarnya, Senin (23/12/24).
Dijelaskan bahwa alasan tidak menaikkan harga tiket ini karena Obyek Wisata Pantai Widuri tidak mengadakan event ataupun acara untuk memeriahkan hari libur seperti sebelumnya saat Nataru. Walaupun begitu, Ali memastikan keamanan dan kenyamanan para pelancong menjadi yang pertama diperhatikan, di mana pihaknya bekerja sama dengan Dinkes, Polri, TNI, POLAIR, dan Satpol PP untuk mendirikan pos pelayanan dan pengamanan Nataru di Widuri.
Lebih lanjut, walaupun ada pos layanan dan pengamanan, pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap kemungkinan tindak kejahatan di tempat wisata, serta bencana pada musim hujan di akhir tahun. Harapannya, masyarakat terutama wisatawan dapat saling menjaga.
“Imbauan utamanya itu masyarakat wisata harus siaga terhadap perubahan cuaca ekstrem yang diprediksi oleh BMKG hingga awal 2025. Hal lain, wisatawan juga waspada adanya kemungkinan tindak kejahatan di musim wisata,” terangnya. (fan/abd)