Kendal  

Gus Alam: Terbitnya PP Nomor 47 Tahun 2024 ini Bawa Angin Segar bagi Pelaku UMKM

BICARA: Anggota Komisi 11 DPR RI, Alamudin Dimyati Rois dalam agenda Reses ke-2 di Jawa Tengah, Senin (23/12/2024). (DOK.PRIBADI/JOGLO JATENG)

KENDAL, Joglo Jateng – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kredit UMKM dengan tetap melakukan evaluasi terhadap pertumbuhan kredit secara periodik.

Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.

Anggota komisi 11 DPRI RI, Alamudin Dimyati Rois mengungkapkan, terbitnya PP Nomor 47 Tahun 2024 ini membawa angin segar bagi pelaku UMKM dan juga merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.

“Terbitnya pp nomor 47 tahun 2024 menjadi kebijakan yang sangat positif karena kredit dihapuskan dan para pelaku UMKM mendapatkan akses kreditnya kembali,” kata Gus Alam, sapaan akrabnya, dalam agenda Reses ke-2 DPR RI di Jawa Tengah, pada Senin (23/12/2024).

Baca juga:  Harga Cabai di Kendal Makin Pedas Jelang Akhir Tahun, Ini Kata Pedagang!

Dalam acara yang berlangsung di Kedai Zavin, Mororejo, Kaliwungu, Kendal, beliau menyoroti masih adanya keraguan dari para bankir atau pejabat yang ingin melaksanakan peraturan ini karena takut tersandung masalah di kemudian hari.

Seperti ketakutan akan tersandung masalah hukum dan keuangan di kemudian hari.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan klarifikasi dan sosialisasi yang lebih lanjut tentang peraturan ini agar bankir dan pejabat dapat melaksanakannya dengan percaya diri,” imbuh Gus Alam. (*/adf)