Jepara  

Lima Narapidana Rutan Jepara Dapat Remisi

SIMBOLIS: Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Anton Heru Susanto saat memberikan dokumen remisi kepada narapidana beragama Kristen di Aula Rutan Kelas IIB Jepara, Rabu (25/12/24). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Sebanyak 5 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Jepara mendapat remisi Hari Raya Natal. Remisi dengan kasus narkotika tersebut diberikan selama satu bulan.

“Ada 5 narapidana yang mendapat remisi di Rutan Kelas IIB Jepara. Remisi tersebut selama satu bulan,” terang Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Anton Heru Susanto melalui Kapala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan, Yusril Arinaldy Asdira pada Joglo Jateng, Rabu (25/12/24).

Yusril menjelaskan pemberian remisi ini khusus bagi narapidana yang beragama Kristen. Pemberian remisi ini berdasarkan keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor Pas-2544.PK.05.04 Tahun 2024.

Baca juga:  Ketua DPRD Jepara Tekankan Pentingnya ETPD

Dari 322 narapida di Jepara, terdapat 10 orang yang beragama Kristen. Adapun 10 orang tersebut, yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi hanya 5 orang.

“Di Rutan Jepara, ada 10 orang nasrani. Yang dapat remisi 5 orang, 3 orang masih tahanan, 2 orang belum memenuhi syarat karena belum menjalani tahanan 6 bulan,” ungkapnya.

Yusril juga menambahkan, memang setiap tahunnya pada perayaan hari besar, baik Hari Natal maupun Hari Raya Idul Fitri, pihak Rutan selalu memberikan pengurangan masa tahanan kepada narapidana yang berperilaku baik tanpa pelanggaran tata tertib di dalam rutan.

Baca juga:  Agus Sutisna: Perayaan Natal di Pendopo Kedepankan Toleransi

“Biasanya pengurangan masa tahanan diberikan kepada warga rutan yang sudah menjalani hukuman selama 6 bulan dan berkelakukan baik selama di rutan,” ungkapnya.

Dengan adanya pemberian remisi ini, Yusril berharap, narapidana yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkan berbagai program pembinaan, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat melalui jalur reintegrasi seperti pembebasan bersyarat.

“Semoga dengan adanya remisi ini, para narapidana bisa menjalankan program-program dan berperilaku dengan baik,” tutupnya. (oka/gih)