KLH Akui Penegakan Hukum Pengolahan Sampah Lemah

CEK LANGSUNG: Menteri Lingkungan Hidup (MenLH), Hanif Faisol Nurofiq bersama Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu saat meninjau fasilitas pengolahan sampah di Stasiun Tawang, kemarin. (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG).

SEMARANG, Joglo Jateng – Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH) mengakui lalai dalam menegakkan hukum pengolahan sampah di Indonesia. Pasalnya, selama 17 tahun atau sejak tahun 2008 hingga saat ini pengolahan sampah di lingkungan masyarakat belum optimal secara komprehensif. 

Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat kunjungan untuk meninjau fasilitas pengolahan sampah di Stasiun Tawang, kemarin. Kunjungan ini disambut baik oleh Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu dan Kepala Kepala KAI Daop 4 Semarang Daniel Johannes Hutabarat. 

“Meskipun penegakan hukum masih belum optimal diimplementasikan, akan tetapi, dirinya menyakini dengan adanya kegiatan kunjungan sekaligus silahturahmi ke beberapa daerah, diharapkan pengolahan sampai bisa terurai secara pelan- pelan,” ujar Hanif Faisol.

Baca juga:  Tiga Tahun Berturut-Turut, Hotel Ciputra Semarang Dinobatkan sebagai Indonesia Leading 5 Star Hotel

“Tentu kita semua ingin bahwa kawasan ini mampu merubah karakter kita, jadi setiap orang yang masuk di dalam kawasan stasiun ini wajib memenuhi ketentuan-ketentuan tentang pengelolaan sampahnya,” imbuhnya saat ditemui Joglo Jateng.

Selain itu, dirinya menyampaikan, ia bersama Wali Kota Semarang memang belum bisa langsung secepatnya merubah karakter masyarakat untuk mengolah sampah dengan baik saat ini. Akan tetapi, apabila kawasan seperti di stasiun ini memiliki komitmen tinggi untuk mendorong itu, maka pihaknya akan membantu secara bertahap untuk menegakkan aturan hukum dalam mengolah sampah.

Baca juga:  Unwahas Raih 2 Kategori Penganugerahan LLDIKTI VI Jateng

“Kita harus segera melakukan langkah-langkah tegas untuk pengolahan sampah di Indonesia yang cukup lama,” jelasnya yang juga sebagai Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) itu.

Ia menargetkan di tahun 2026 tidak ada lagi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dijadikan tempat pembuangan sampah. Sehingga, TPA hanya sebagai tempat penampung residu dan kemudian sistemnya harus green waste landfill (tempat pembuangan sampah organik yang dibiarkan membusuk secara alami untuk menghasilkan kompos).

Selain itu, dirinya juga memastikan tidak ada lagi open dumping pendamping. Pihaknya juga segera memaksa untuk menaati aturan terkait pengolahan sampah kepada semua wilayah kabupaten/kota termasuk provinsi se Indonesia.

Baca juga:  1.733 Non ASN Pemkot Semarang tak Lolos Seleksi PPPK

“Kami akan memaksa dan memberikan konsekuensi pidana maupun denda untuk ditaati. Ini penting sekali karena masyarakat mengadu ke siapa kalau tidak saya, saya harus turun,” ujarnya. 

Setelah kunjungan ke Stasiun Tawang Bank Jateng selesai, pihaknya langsung bergegas menuju ke lokasi berikutnya yaitu Terminal Mangkang Semarang untuk meninjau fasilitas pengolahan sampah di sana. (int/gih)