SEMARANG, Joglo Jateng – Penyelenggara lomba tari Semarang Economy Creative (SEC) dilaporkan oleh sejumlah perwakilan peserta ke Polda Jateng. Hal ini lantaran peserta belum menerima itikad baik dari panitia penyelenggara buntut penipuan lomba tari yang memperebutkan trofi Piala Gubernur 2024 pada Jumat (20/12) lalu.
Pantauan Joglo Jateng, sebanyak tiga orang perwakilan korban tiba di Polda Jateng sekitar pukul 11.00 WIB. Diketahui, mereka membawa sejumlah barang bukti yang terdiri dari bukti pembayaran pendaftaran sebesar Rp 10 ribu, bukti poster kegiatan, hingga bukti profil 35 regu yang ikut mendaftar.
Salah satu korban lomba tari, Endang Pregiwo (40) mengatakan, awalnya para korban telah berkomunikasi dan menunggu itikad baik dari panitia selama seminggu lebih. Namun, tak ada itikad baik berupa permintaan maaf ataupun kompensasi dari panitia penyelenggara.
“Jadi ketika lomba itu kita dimasukkan grup rencana lomba, tapi per hari Sabtu peserta dikeluarkan semua dari grup,” ucapnya saat ditemui Joglo Jateng, kemarin.
Sebagai informasi, ada 35 regu yang mendaftar dalam lomba tersebut. Total ada sekitar 178 peserta yang batal tampil dalam acara tersebut.
Ia menyampaikan, pada saat mereka melakukan audiensi dengan panitia pada Jumat (20/12) di Kantor Gubernur Jawa Tengah, pihak panitia berjanji akan memberikan kompensasi sebesar Rp 250 ribu kepada peserta yang telah dirugikan.
“Sebelumnya sempat ketemu Ketua Penyelenggara (Mei Sulistyoningsih) di Gubernuran, katanya per orang akan mendapat (kompensasi) Rp 250 ribu, cuma dari tim sanggar belum bisa menerima,” jelasnya.
“Uang segitu tidak cukup, bilangnya juga yang dapat kompensasi itu gelombang pertama, kan yang gelombang pertama siapa saja kita nggak tahu. Awalnya nggak ada omongan siapa gelombang 1 siapa gelombang 2,” imbuhnya.
Sementara itu, Fendy (30) mengeluh bahwa para korban telah rugi ratusan ribu untuk sewa kostum, rias wajah, properti, dan transportasi. Sehingga ia merasa tidak diuntungkan, dan pihak penyelenggara sama sekali tidak memberikan jawaban yang pasti.
“Pengadilan itu proses terakhir, jadi jalan terakhir, pada dasarnya kami menunggu mediasi yang baik dari panitia. Kalau tidak ada itikad baik, kita tetap menyerahkan ke polisi dan pengadilan. Tuntutan itikad baik dari kami bisa bentuk material tapi nanti tergantung dari pihak kepolisian masuknya ke pidana atau perdata,” ujarnya.
Terpisah, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (apmikimmdo), Ariyanto mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengaduan ke Polda Jateng terhadap Ketua Panitia Mei Sulistyaningsih.
“Kemarin laporan Apmikimmdo yang disampaikan ke Ditreskrimum sudah diterima, ada tanda terima, sudah ada tindak lanjut. Ke depan kita akan perbaiki laporan kami karena ternyata kasus ini besar,” katanya.
Ke depan, jika pihak panitia tak memberikan kompensasi kepada para peserta, kata Ariyanto, pihaknya berencana akan melaporkan panitia ke pihak berwajib. (int/gih)