KUDUS, Joglo Jateng – Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diharapkan menjadi langkah penting dalam pemberdayaan ekonomi desa. Dengan orientasi utama untuk mengelola aset dan potensi yang ada di desa.
Menurut Kabid Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Lilieq Ngesti Widiasuryani menyampaikan, BUMDes harus didirikan untuk membuka peluang usaha baru. Bukan untuk mengambil alih atau menggandeng usaha yang sudah ada. Hal ini penting untuk menghindari kesenjangan dalam pengembangan usaha di tingkat desa.
Ia menegaskan, BUMDes bukan untuk menyaingi atau merebut usaha yang sudah ada. Melainkan untuk mengelola potensi lain yang belum tersentuh.
“Desa diharapkan merintis usaha baru yang dapat mengoptimalkan potensi lokal. Tidak disarankan menggandeng usaha yang sudah ada dan kemudian dialihkan ke BUMDes. Hal ini justru dapat menimbulkan kesenjangan yang kurang baik dalam pengembangan usaha masyarakat,” paparnya.
Ia menambahkan, BUMDes tidak diwajibkan oleh peraturan untuk didirikan. Namun desa diberikan kebebasan untuk melakukannya sebagai upaya untuk memaksimalkan potensi dan aset desa.
“Sesuai dengan peraturan yang ada, pendirian BUMDes sifatnya tidak memaksa. Namun, desa dapat mendirikan BUMDes sebagai alat untuk mengelola aset dan potensi desa, serta untuk membuka peluang usaha baru yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Pendirian BUMDes diharapkan juga dapat membuka lapangan kerja dan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar. Dengan adanya BUMDes, diharapkan dapat membuka lebih banyak lapangan kerja untuk masyarakat desa dan berkontribusi pada peningkatan PAD desa.
Namun, dalam proses pendirian BUMDes, desa juga perlu memastikan adanya Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Ini untuk memastikan bahwa semua pihak memahami dan mendukung pembentukan BUMDes.
“Jika ada warga yang kurang memahami pentingnya BUMDes, maka mereka harus diberi penjelasan agar pemahaman tentang peran dan tujuan BUMDes dapat lebih menyeluruh,” katanya.
Dalam hal ini, pemerintah desa memiliki peran yang sangat penting dalam mengelola potensi yang ada. BUMDes tidak diperkenankan untuk mengambil alih usaha-usaha yang sudah ada, melainkan untuk mengembangkan usaha baru yang dapat bermanfaat bagi masyarakat desa.
“BUMDes tidak boleh mengganggu atau merebut usaha yang sudah ada. Fokusnya adalah mengelola potensi lain yang belum tersentuh dan membuka peluang usaha baru,” tegasnya. (uma/fat)