Kudus  

Proyek Sentra Industri Tembakau Jekulo Terhenti, Rekanan Dikenai Sanksi

KERJAKAN: Tampak beberapa petugas sedang melakukan aktivitas dikawasan SIHT, belum lama ini. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo  Jateng – Proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Jekulo, yang dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus, resmi diputus kontrak karena tidak selesai sesuai dengan target. Keputusan ini diambil setelah proyek tersebut gagal mencapai penyelesaian hingga akhir tahun anggaran 2024.

Pemutusan kontrak dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus memberikan rekomendasi. Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W. Putro menjelaskan, penyedia jasa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam kontrak.

“Kami mendampingi proyek ini dan melihat progres yang tidak memenuhi target. Kami menyarankan pemutusan kontrak terhadap beberapa rekanan yang gagal menyelesaikan pekerjaan tepat waktu,” ungkap Henriyadi, Senin (30/12/24).

Baca juga:  Dinsos Kudus Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Sebagai dampak dari pemutusan kontrak, rekanan yang terlibat hanya akan menerima pembayaran berdasarkan pekerjaan yang telah selesai. Selain itu, mereka dikenakan sanksi administratif berupa blacklist. Hal ini berarti perusahaan tersebut tidak akan diperbolehkan mengikuti tender proyek pemerintah selama lima tahun ke depan.

“Proyek yang terhenti ini memiliki anggaran sebesar Rp 12 miliar yang dialokasikan dari APBD Perubahan 2024,” bebernya.

Lebih lanjut, dana tersebut digunakan untuk menyelesaikan 12 paket pekerjaan. Termasuk pembangunan gedung produksi, instalasi pengolahan air limbah, pagar keliling, dan fasilitas lainnya.

Baca juga:  Program SinergiKu SungaiKu Kembali Dimulai, Fokus Pengerukan Sungai Plumbungan

Namun, pelaksanaan proyek ini sempat mendapat perhatian publik. Karena adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran sebelumnya.

“Kami (Kejari Kudus) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yaitu rekanan perencana dan pelaksana proyek yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran,” tukasnya.

Sisa anggaran yang tidak terserap dari proyek ini akan dimasukkan dalam Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan dianggarkan ulang pada tahun depan. Dengan langkah ini, diharapkan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau Jekulo bisa dilanjutkan dengan kontraktor yang lebih kompeten dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. (adm/fat)