PATI, Joglo Jateng – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di jalan barat Pendopo Kabupaten Pati mendapatkan penolakan dari warga sekitar. Penolakan ini tertulis dalam spanduk yang berada jalan tersebut.
“Kami warga RT 01 RT 02 RW 1 Kelurahan Pati Lor menolak dengan tegas adanya Pedagang Kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Tembus Pegadaian,” bunyi tulisan dalam spanduk yang berwarna merah kuning itu.
Sebelumnya, PKL di tempat tersebut juga telah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati pada akhir bulan lalu. Penertiban tersebut lantaran jalan itu merupakan zona merah untuk berjualan.
Namun setelah penertiban itu, PKL kembali berjualan lagi berjualan di dekat Alun-alun Pati itu. Hingga kini akhirnya mendapatkan penolakan dari warga sekitar.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pati, Hadi Santoso mengatakan, warga sekitar ternyata tidak menyetujui atau tidak mengizinkan jalan depan Pegadaian tersebut untuk berjualan. Ia pun mengarahkan PKL untuk berjualan di Alun-alun Kembangjoyo Pati.
“Kami menawari teman-teman PKL untuk berjualan di Alun-alun Kembangjoyo. Kita tetap menerima mereka,” ucap Hadi.
Hadi mengaku terbuka jika PKL yang berjualan di jalan barat Pendopo Pati itu untuk pindah Alun-alun Kembangjoyo. Apalagi, lanjut dia, nantinya akan ada keramaian di tempat milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab Pati) itu.
“Kita persuasif kepada mereka untuk berjualan di Alun-alun Kembangjoyo dan nanti di tahun baru kita akan hiburan yang bisa mendatangkan pengunjung,” terangnya.
Saat disinggung terkait penindakan yang berjualan di jalan Barat Pendopo Pati itu, Hadi mengatakan bukan ranah Disdagperin Pati. Ia hanya menegaskan bahwa PKL dilarang berjualan di zona merah.
“Pernah kita komunikasi untuk tidak berjualan di zona merah dan jualan di jualan di alun-alun Kembangjoyo karena masih banyak tempat,” pungkasnya. (lut/fat)