Pati  

Judol Jadi Salah Satu Pemicu Ribuan Wanita Menjanda

Humas PA Pati, Nadjib. (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Angka kasus perceraian di Kabupaten Pati masih tergolong tinggi. Sepanjang 2024, ada ribuan wanita di daerah berjuluk Bumi Mina Tani ini yang resmi menyandang status janda.

Humas Pengadilan Agama (PA) Pati, Nadjib mengatakan, sebanyak 2.247 pasangan suami istri (pasutri) di Pati diputuskan bercerai selama 2024. Angka perceraian itu didominasi cerai gugat (diajukan istri) daripada cerai talak (diajukan suami).

“Cerai talak 538 kasus. Cerai gugat sebanyak 1.709 kasus,” kata Nadjib saat ditemui wartawan Joglo Jateng di kantornya, belum lama ini.

Baca juga:  Petani Pati Soroti Sulitnya Pupuk Subsidi dan Akses Jalan Pertanian

Pihaknya memaparkan, ribuan kasus perceraian tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor. Salah satu penyebab utamanya yakni persoalan ekonomi.

Menurutnya, persoalan ekonomi itu juga dipicu kebiasaan buruk. Seperti sang suami ketagihan judi online (Judol) yang kemudian melupakan tanggung jawab uang bulanan untuk anak istri.

“Faktor yang mendominasi adalah faktor ekonomi, karena kurang nafkah, tidak terpenuhi kebutuhan keluarga dari pasangan keluarga itu yang mengakibatkan istri mengajukan cerai, Selain itu karena KDRT hingga judol. Makanya cerai gugatnya tinggi” terangnya.

Tak hanya itu, perselingkuhan juga menjadi salah satu faktor perceraian di Kabupaten Pati. Hadirnya pihak ketiga ini membuat retak keharmonisan rumah tangga.

Baca juga:  LPM Terma STAI Pati Luncurkan Majalah tentang Kekerasan Seksual

“Ada hadirnya pihak ketiga dalam rumah tangga. Di era seperti ini gampang diketahui. Baik melalui chat, tracking di Hotel saja bisa,” pungkasnya. (lut/fat)