Jepara  

Polres Jepara Amankan Sepasang Kekasih Promosikan Judol

KETERANGAN: Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukkan barang bukti bersama jajarannya saat melakukan pers rilis akhir tahun di Aula 3 Mapolres Jepara, Selasa (31/12/2024). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil mengamankan sepasang kekasih yang diduga mempromosikan akun judi online melalui media sosial instagram. Keduanya sama-sama bekerja menjadi buruh pabrik di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan bahwa kedua tersangka yang mempromosikan akun judi online tersebut merupakan seorang pria berinisial DY (29) berasal dari Kabupaten Grobogan dan AS (24), yang berasal dari Kabupaten Kudus.

“Penangkapan kedua tersangka itu pada Senin 6 November 2024 sekira pukul 07.45 WIB di kos CMB 3 turut Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara,” ungkap Kapolres Jepara saat rilis akhir tahun di Aula 3 Mapolres Jepara, Selasa (31/12/2024).

Baca juga:  Warga Bangsri Jepara Meninggal akibat Tertimpa Pohon

Penangkapan tersangka merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara. Semula petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga melakukan promosi situs judi online dengan menggunakan media sosial instagram.

Setelah dilakukan penelusuran, pemilik akun tersebut ternyata ada yang bertempat tinggal di wilayah Jepara. Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara profilling terhadap akun Instagram yang dicurigai.

“Awalnya dari patroli siber kemudian didapati beberapa affiliator yang mempromosikan judi online dan kita lakukan penyelidikan ternyata beberapa pelaku tinggalnya di wilayah kita,” terangnya.

Dari penangkapan tersangka, Polres Jepara berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone dengan merek satu unit iPhone 11 berwarna merah dan satu unit merk Redmi 13 warna hitam. “Selanjutnya terlapor beserta barang bukti tersebut, diamankan di Polres Jepara untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca juga:  KPU Jepara Tetapkan Wiwit-Hajar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Berdasarkan pengakuan tersangka DY (29), bahwa ia bisa mengetahui jasa mempromosikan akun Judol itu dari seseorang yang tidak dikenal melalui akun Instagramnya. DY mengatakan bahwa tidak pernah bertemu ataupun kenal orang yang menawari promosi akun Judol.

“Awalnya ya di Direct Message di akun Instagram oleh orang tidak dikenal untuk menawarkan promosi Judol,” ucap DY.

Dalam menjalankan tugas, ia bekerja sama dengan kekasihnya yaitu AS (24) yang merupakan pemilik dari akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan judi online. “Setiap postingan promosi akun judi online selama 15 hari, sepasang kekasih itu di bayar Rp 450 ribu,” ucapnya.

Baca juga:  Penetapan UMSK di Jepara Dinilai Tanpa Kajian Mendalam

Sementara itu, pengakuan AS (24) mereka mulai melakukan hal tersebut sekitar satu tahun yang lalu. Selama satu tahun, keuntungan yang berhasil ia dapatkan sekitar Rp 5-6 juta. “Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari sama buat biayai orang tua,” paparnya.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun. (oka/gih)