SEMARANG, Joglo Jateng – Status tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan resmi dihapuskan tahun 2025. Kebijakan yang di atur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 ini akan berdampak bagi non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah pun mengikuti keputusan dari pemerintah pusat. Berdasarkan data, jumlah pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah kini sebanyak 14.348 orang. Sedangkan tahun 2024 ini Pemprov Jateng hanya membuka formasi 4.446 CASN.
Kepala BKD Jateng Rahmah Nur Hayati menyampaikan sejak tahun 2023, OPD telah dilarang untuk merekrut pegawai non-ASN, yang termasuk dalam kategori tersebut ialah outsourcing, honorer, dan pegawai lepas. Pihaknya pun bakal mengikuti arahan dan kebijakan dari pusat terkait penghapusan tenaga non-ASN tahun 2025.
“Mulai tahun depan kami mesti mematuhi (aturan dari pusat). Semua OPD tidak boleh mengangkat tenaga non-ASN, termasuk honorer, outsourcing, dan lainnya. Ini sudah kebijakan dari pusat,” jelas Rahmah saat ditemui di kantornya, Jumat (27/12/2024).
Berdasar pendataan dari BKD, pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Jateng ada 14.348 orang. Sedangkan perekrutan CASN hanya 4.446. Sebab itu pegawai non-ASN yang tidak lolos akan dialokasikan pada kuota penerimaan tenaga kerja dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Hingga kini, BKD Jateng masih memetakan kebutuhan pegawai yang dibutuhkan setiap OPD. Sehingga tidak penumpukan tenaga kerja di OPD tertentu.
“Mereka yang lolos (CASN, Red.) dapat NIP penuh. Tetapi sisanya bisa daftar lewat penerimaan paruh waktu. Aturannya seperti apa nanti tergantung dan menunggu kebijakan pusat,” tandasnya. (luk/adf)