Pati  

Angka Dispensasi Kawin di Pati Capai 320 Kasus pada 2024

SUASANA: Ruang pendaftaran despensasi kawin di PA Pati, belum lama ini. (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Angka dispensasi kawin di Kabupaten Pati masih tergolong tinggi. Masih ada ratusan anak di Bumi Mina Tani menikah sebelum usia 19 tahun.

Humas Pengadilan Agama (PA) Pati, Nadjib mengatakan, pihaknya mencatat jumlah dispensasi kawin di Kabupaten Pati pada 2024 jumlahnya mencapai 320 kasus. Mereka yakni berusia antara 16 sampai 18 tahun.

“Usianya ada yang kurang setahun, antara 16 sampai 18 tahun. Ada juga di bawah 16 tahun tapi relatif sedikit,” kata dia kepada wartawan Joglo Jateng saat ditemui di kantornya, belum lama ini.

Baca juga:  Diduga Tanah Dirampas, Petani Pundenrejo Pati Tuntut Keadilan

Nadjib menjelaskan, permohonan dispensasi kawin ini karena sejumlah alasan. Adapun yang paling mendominasi yakni karena hamil duluan.

“Bahkan ada yang sudah terlanjur berhubungan, terlanjur hamil. Mau tidak mau, meskipun usia di bawah 19 tahun, bagaimana ada akibat tidak baik. Ada juga anaknya yang lahir dulu baru diurus perkawinannya,” bebernya.

Ketika hamil duluan, lanjut dia, jadi alasan mendesak. Sehingga sering dikabulkan untuk permohonan dispensasi kawinnya. “Mendesaknya terlanjur hamil. Kalau ada yang hamil, umurnya kurang, otomatis sangat mendesak,” lanjut dia.

Pihaknya juga beberapa kali menolak dispensasi kawin. Biasanya alasan yang menjadi argumen pemohon tidak dapat diterima serta usai anak masih dini seperti halnya perjodohan.

Baca juga:  401 Desa di Pati Digelontor Dana Desa Rp 380 Miliar

“Ada yang belum hamil tapi sudah cukup dewasa, ada yang sebulan, dua bulan, setahun tapi cukup dewasa mentalnya untuk berumah tangga. Yang mengerikan kalau belum sama-sama siap. Jadi ada yang ditolak karena usianya masih labil. Ada yang perjodohan,” pungkasnya. (lut/fat)