KUDUS, Joglo Jateng — Pada 2025, pemerintah mulai menerapkan sistem E-Kinerja atau penilaian kinerja guru baru. Dalam aturan baru ini, penilaian kinerja guru dijadikan lebih sederhana dari tahun sebelumnya.
Adapun penyederhanaan ini dimaksudkan agar guru bisa lebih aktif sebagai pendidik dan pembimbing siswa-siswi. Sekaligus menjadi mitra penting dalam penguatan karakter, terlibat dalam kegiatan di satuan pendidikan dan berpartisipasi dalam kegiatan di masyarakat.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora, Anggun Nugroho mengatakan, perihal adanya penyederhanaan dalam dalam penilaian guru 2025. Jika sebelum penilaian dilakukan dua kali dalam setahun, pada 2025 penilaian hanya satu kali.
“Mestinya guru tidak lagi disibukkan dengan PMM (Platform Merdeka Mengajar), administrasi yang kaitannya izin kerja dan macam-macam. Jadi guru akan lebih banyak peningkatan kompetensi dan fokus mengajar,” jelasnya.
Anggun menambahkan, sosialisasi e-kinerja sudah dilakukan langsung secara daring oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan dari Disdikpora Kudus, kata dia, juga telah mengumpulkan kepala sekolah dan pengawas perihal hal itu. Pihaknya menyampaikan poin-poin yang ada di e-kinerja.
“Walaupun sebenarnya mereka sudah mengikuti. Cuman kami menegaskan lagi ada perubahan seperti ini mohon di sampaikan ke guru-guru yang lain,” pungkasnya. (nik/fat)