Angka Dispensasi Nikah Dini Pemalang Turun

CERIA: Para pelajar SMA di Kabupaten Pemalang saat mengikuti kegiatan di sekolah, belum lama ini. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pemalang mengungkapkan di tahun 2024 angka permohonan dispensasi nikah untuk anak usia dini mengalami tren penurunan yang cukup signifikan. Tercatat ada 668 kasus pengajuan dispensasi atau peringanan syarat nikah di 2023, dan menurun ratusan jumlahnya dibandingkan pada 2024 yang berjumlah 547  kasus pengajuan.

Humas PA Pemalang, Shobirin menuturkan, penurunan kasus ini menjadi bukti program Pemkab Pemalang berhasil dalam penanganan angka pernikahan dini di daerah. Dari catatan PA, terdapat tren penurunan kasus pengajuan permohonan dispensasi nikah sebanyak 121 kasus atau 18,11 persen di 2024 kemarin.

Baca juga:  Gugatan Pilkada Vicky Diterima MK

“Angka permohonan dispensasi menurun di 2024, dari sebelumnya 668 kasus pengajuan sekarang turun menjadi 547 kasus pengajuan atau turun 18,11 persen. Penurunannya cukup tinggi karena menyentuh angka ratusan,” terangnya, Senin (6/1/25).

Pada pelaksanaan penanganan pernikahan dini, pihaknya berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pemalang serta Dinas Sosial Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPPPA) Pemalang. Dengan program Jo Kawin Bocah, mencangkup sosialisasi di lingkungan masyarakat dan sekolah.

Harapannya, tren ini bisa terus meningkat dengan kesadaran bersama dari seluruh stakeholder masyarakat. Terutama kepada para pelajar untuk fokus menimba ilmu dan tidak tergiur melakukan hal-hal yang menjurus pada penambahan kasus pernikahan dini di Kabupaten Pemalang.

Baca juga:  Rangking IPM Pemalang Terendah se-Jateng

“Ini sudah cukup bagus dan harus terus ditingkatkan. Ke depan kita terus bersinergi dengan Pemkab Pemalang dalam sosialisasi ataupun pendampingan agar memperkecil angka pernikahan dini di Pemalang,” pungkasnya. (fan/abd)