Diduga Terlibat TPPU, Hotel Arrus Semarang Disita Bareskrim

BEROPRASI: Tampak tamu hendak memasuki lobby untuk melakukan check in kamar di Hotel Arrus Semarang Jalan Dr. Wahidin No.116, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Senin (6/1/25). (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG,Joglo Jateng – Bareskrim Polri resmi menyita Hotel Arrus Semarang karena diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari judi online. Tulisan “DISITA” pun ditempel di tiang depan lobby hotel tersebut sejak Minggu (5/1).

Kuasa Hukum Hotel Arrus Semarang, Ahmad Maulana mengaku bahwa proses hukum itu masih berjalan dan masih dalam penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang bersangkutan.

“Soal sita kami sampaikan memang ada proses hukum yang sedang berjalan sebagaimana ketentuan hukum. Saat ini sedang dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri terkait dengan dugaan TPPU namun semua itu dalam proses penyidikan,” ucapnya saat ditemui Joglo Jateng, Senin (6/1/25).

Baca juga:  2024, Realisasi PKB di Jateng tak Capai Target

Menurut pantauan Joglo Jateng, meskipun telah terpasang dua papan yang bertuliskan ‘DISITA oleh Bareskrim Polri Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Semarang’, akan tetapi, masih ada aktivitas operasional dari petugas hotel maupun keluar-masuknya tamu di sekitar hotel.

“Papan itu sudah terpasang kemarin (5/1). Disita itu masih dalam pengawasan artinya tidak mengurangi operasional yang sedang berjalan. Jadi tolong diberi pemahaman yang lebih mendalam lagi mengenai pengertian sita itu sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, adanya papan sitaan itu tidak berpengaruh dari sisi operasional hotel. Ia menyampaikan, sesuai ketentuan hukum saat ini Hotel Arrus masih dalam dikenai asas praduga tak bersalah.

Baca juga:  BNN Jateng Ungkap 14 Kasus Tindak Pidana Narkotika Sepanjang 2024

“Inilah yang menjadi dasar proses hukum harus berjalan dengan baik dan kami pun menghormati proses yang sudah berjalan,” katanya.

Meski dalam proses hukum, kata Ahmad, Hotel Arrus merupakan bagian dari badan hukum yang menghormati proses yang berjalan. Selain itu, pihaknya juga terus menghargai proses itu dan tindak penyidik atas sitaan tersebut.

“Ketika memang setelah sudah berjalan (proses penyidikan) dan kalau terbukti (bersalah) tinggal kita serahkan Aparat Penegak Hukum yang menjalankan tugasnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa tengah, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal perjudian daring. Hotel yang dikelola oleh PT AJP dan diduga dibangun dari hasil tindak pidana perjudian daring. (int/gih)