Kudus  

TPA Tanjungrejo Diusulkan Ditutup, Kudus Masih Kekurangan TPST Skala Besar

KAIS: Pemulung mencari sampah plastik di TPA Tanjungrejo, Jekulo, Senin (6/1/25). (JANIKA IRAWAN/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng — Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus mempertimbangkan penutup TPA Tanjungrejo. Pasalnya, hingga saat ini Kudus belum mempunyai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang mampu mengolah sampah skala besar.

Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah (Pemda) dilarang mengoperasikan TPA atau pembuangan terbuka (open dumping). Dalam pasal 9 ayat 1 huruf a, dalam pengelolaan sampah pemerintahan kabupaten/kota mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi.

Dalam huruf b, pemda menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah. Kemudian huruf e, melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 bulan selama 20 tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup.

Baca juga:  Komitmen Bersama Pemerintahan Baru yang Berkelanjutan

Selanjutnya, dalam pasal dalam pasal 44 ayat 1, pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama satu tahun terhitung sejak berlakunya Undang-udang ini. Ayat 2, pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 tahun terhitung sejak berlakunya Undang-undang ini.

Kepal PKPLH Kudus, Abdul Halil mengatakan, pihaknya akan melakukan komunikasi dan diskusi lebih lanjut perihal TPA yang melanggar hukum. “Melanggar enggak juga lah. Coba nanti, kami masih komunikasi, diskusi terkait dengan hal itu. Solusinya bagaimana kalau itu misalnya melanggar,” terangnya saat temui Joglo Jateng, Senin (6/1/25).

Baca juga:  529 Pendaftar PPPK di Kudus Dinyatakan Lolos

Pihaknya akan melakukan perluasan TPA Tanjungrejo yang dinilai overload. Dirinya menilai, dalam jangka pendek, Kudus masih memerlukan TPA untuk menampung timbunan sampah yang mencapai 175 ton per hari.

“Kemarin pak Bupati terpilih sudah mengisyaratkan seperti itu. Nanti ada perluasan lahan. Saya yakin untuk solusi jangka pendek menyelesaikan masalah timbulan sampah itu dengan perluasan lahan. Itu mau tidak mau, suka tidak suka,” tandasnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun belum melakukan tindakan tegas terhadap TPA. Namun Kepala DLHK Provinsi Jateng Widi Hartanto menyebut telah melangsungkan rapat membahas isu itu.

Baca juga:  Berdaya Bersama Memetik Cita dan Karya

“Kemarin sudah kami rapatkan dengan teman-teman. Dan kami juga akan rapatkan kembali untuk konsolidasi ini supaya tahun 2025 dan 2026 sudah ada perbaikan terkait dengan tempat pengolahan sampah,” terang dia. (nik/fat)