PEMALANG, Joglo Jateng – Tercatat dalam data Pengadilan Agama (PA) Pemalang, kasus cerai di Kabupaten Pemalang pada 2024 hampir menyentuh angka 4 ribu kasus. Dari hasil sidang, ada kurang lebih 25 persen kasus terjadi karena judi online (judol) dan ekonomi. Catatan kasus ini naik setiap tahunnya di angka ratusan.
Humas PA Pemalang sekaligus hakim persidangan, Sobirin menuturkan, seperti pada tahun-tahun sebelumnya, di 2024 ada peningkatan kasus perceraian di Kabupaten Pemalang. Dari catatan PA, total kasus perceraian di dominasi oleh kasus cerai gugat istri yaitu 3.056 kasus pada 2024, naik 164 kasus dibandingkan 2023 dengan jumlah 2.892 kasus.
Untuk cerai talak suami di 2024 ada 782 kasus, menurun 39 kasus dibandingkan pada 2023 sejumlah 821 kasus. “Tren kasus di tahun ini masih naik. Kalau ditotal, angkanya itu ada 3.838 kasus di 2024 naik 3,2 persen dibandingkan 2023 sejumlah 3.713 kasus bertambah 125 kasus,” ujarnya, Selasa (7/1/25).
Ia menjelaskan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya kasus perceraian, terutama cerai gugat istri di Kabupaten Pemalang. Salah satu yang menjadi fenomena baru yaitu adanya kecanduan judol berakibat menurunkan taraf perekonomian keluarga, sehingga banyak perempuan menggugat cerai suami mereka di 2024.
Selain itu, faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di angka 10 persen pada tahun yang sama. Sobirin mengungkapkan, kasus cerai yang diajukan oleh masyarakat paling banyak terjadi pada Januari hingga Maret. Usianya bervariasi dimulai 35 tahun sampai 40 tahun dan 40 tahun sampai 50 tahun.
“Sebenarnya paling besar itu faktor ekonomi, hanya saja pemicunya kan banyak nah salah satunya judol sejak 2023 itu jadi alasan masyarakat berpisah dari pasangan mereka. Untuk KDRT juga ada, tapi kecil angkanya, mudah-mudahan tahun ini tidak semakin banyak,” pungkasnya. (fan/abd)