KUDUS, Joglo Jateng — Pemerintah Kabupaten Kudus segera mendirikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA). Hal ini merupakan upaya agar pendampingan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa lebih maksimal.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Any Willianti mengungkapkan alasan kenapa UPTD tersebut baru dibentuk. Menurut dia, belum dibentuk UPTD itu dikarenakan selama ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kudus belum terlalu banyak.
Adapun fungsi UPTD PPA ini sendiri akan lebih intens mendampingi dan menangani kasus kekerasan. Sehingga bidang P3A akan lebih fokus dalam hal pencegahan.
“Pembentukannya di 2025 ini. Sekarang kami hanya tinggal menunggu Perbup-nya saja. Yang jelas di tahun ini,” ujar dia.
Any mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kudus masih tergolong rendah dibandingkan kabupaten lainnya. Menurutnya, jumlah kasus di Kudus tahun 2024 masih di 100 kasus.
Dinilai cukup rendahnya jumlah kasus ini dimungkinkan pula akibat berbagai faktor. Misalkan takut melapor karena malu, takut distigma, dan lain sebagainya. Pihaknya tidak menafikan berbagai hal tersebut.
“Memang ada faktor tersebut, bahkan mungkin masyarakat tidak tahu prosedurnya. Tapi kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka berani melapor jika ada kasus,” kata dia. (nik/fat)