Jepara  

Diskon Pajak Kendaraan hingga 31 Maret

PELAYANAN: Warga saat mengurus pajak kendaraan di Samsat Kabupaten Jepara, Selasa (7/1/25). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng– Pemerintah memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Diskon ini berlangsung mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025.

Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Jepara, Kiswanto, mengungkapkan bahwa Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah telah meluncurkan program diskon untuk PKB dan BBNKB yang berlaku untuk wajib pajak mulai Januari 2025. Program diskon ini bertujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan bagi wajib pajak.

“Ada dua jenis diskon, yaitu 13,94 persen untuk PKB dan 24,7 persen untuk BBNKB. Dengan adanya diskon ini, jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak tidak mengalami kenaikan, tetap sama seperti tahun sebelumnya,” jelas Kiswanto.

Baca juga:  RSUD Kartini Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Program diskon pajak kendaraan ini bisa dimanfaatkan oleh semua pemilik kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor di seluruh wilayah Jawa Tengah. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan program tersebut.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2013, baik PKB maupun BBNKB memiliki opsi atau tambahan pajak yang diperuntukkan bagi kabupaten/kota, yang bisa mencapai 66 persen. Namun, ini tidak berarti pajak akan meningkat sebesar itu, tambahan pajak untuk PKB hanya sebesar 16,2 persen.

“Tambahan pajak ini akan dihapuskan jika dibayar dalam periode 5 Januari hingga 31 Maret, karena adanya diskon untuk PKB dan BBNKB,” jelasnya.

Baca juga:  Lusiana Serap Aspirasi Pelatihan Keterampilan hingga Layanan BPJS

Dengan adanya opsi pajak kendaraan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan mendapatkan porsi yang lebih besar dari hasil pajak. Di mana sebelumnya, Pemkab mendapatkan 30 persen dari penerimaan pajak kendaraan, dan kini meningkat menjadi 40 persen.

“Hasil dari pajak ini sebenarnya akan kembali lagi kepada kita,” tutupnya. (oka/gih)