JEPARA, Joglo Jateng – Para pengusaha di Kabupaten Jepara menyatakan keberatan terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Jepara. Mereka menilai penetapan UMSK tersebut terlalu tinggi, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pengurangan karyawan.
Ketua DPD Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) sekaligus General Manager Sungshin Grup, Sugito, menyampaikan bahwa pihaknya menyesalkan penetapan UMSK tersebut. Menurutnya, dewan pengupahan dalam menetapkan UMSK terkesan tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan kemampuan perusahaan-perusahaan di Jepara.
Ia tidak mempermasalahkan jika kenaikan UMSK digandengkan dengan UMK tahun 2024. Namun, dengan adanya kenaikan 6,5 persen pada UMK 2025 ditambah pemberlakuan UMSK, pihaknya sangat keberatan.
“Kesalahannya adalah dewan pengupahan menyetujui adanya UMSK oleh serikat buruh tanpa melakukan kajian. Yang kedua, mestinya dewan pengupahan dalam menyusun redaksi bukan UMK 2025 plus UMSK, tapi dari UMK 2024 plus UMSK. Ini kenaikannya luar biasa” jelasnya kepada Joglo Jateng usai mengikuti rapat koordinasi pertemuan pengusaha dengan Pj Bupati Jepara di Commend Center, Selasa (7/1/25).
Ia mencontohkan, pemberlakuan UMSK di Kota Semarang digandengkan dengan UMK tahun 2024, bukan UMK tahun 2025. “Semarang juga ada UMSK, tapi yang ditambahkan UMK tahun 2024 menjadi 9,5 persen. Tapi, kalau di Jepara sudah naik 6,5 persen ditambah 10 persen di sektor sepatu,” terangnya.
Apabila UMSK ini diterapkan, Jepara terancam mengalami pengurangan karyawan serta relokasi perusahaan. Ia memperkirakan pengurangan karyawan dapat mencapai 30 persen.
Lebih lanjut, kata dia, sumber daya manusia (SDM) karyawan di Jepara tidak dapat diandalkan. Dari 22.000 karyawan di pabriknya, sekitar 1.000 orang tidak hadir setiap harinya.
“Contohnya, PT. Kanindo yang memiliki cabang pabrik di Sukorejo dan PT. HWI yang juga memiliki pabrik di Pati. Tentunya, mereka akan memaksimalkan operasional di sana, karena di lokasi tersebut tidak ada pemberlakuan UMSK,” tambahnya.
Ia berharap, dewan pengupahan dapat melakukan kajian ulang terhadap penetapan UMSK. “Kami berharap dewan pengupahan tidak lalai dan menetapkan UMSK. Tidak setinggi itu, yang penting tidak lebih dari 10 persen,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara (Diskopukmnakertrans), Samiadji, melalui Kabid Ketenagaakerjaan, Abdul Mu’id, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima saran dari perusahaan untuk melakukan peninjauan ulang di dewan pengupahan.
“Tadi Pak Pj Bupati menyampaikan kepada Pak Samiadji selaku sekretaris dewan pengupahan untuk dibahas ulang. Intinya, mereka (perusahaan) menyampaikan keberatan,” paparnya.
Terkait kapan pelaksanaannya, pihaknya belum dapat memastikan. “Pembahasan di dewan pengupahan akan menanggapi tindak lanjut dari penetapan UMSK. Untuk waktu pelaksanaannya, kami masih membutuhkan waktu,” tuturnya.
Diketahui, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Jepara tahun 2025 sebesar Rp 2.610.000 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya Rp 2.450.000 pada 18 Desember 2024.
Selain itu, Jepara juga menjadi salah satu dari dua daerah di Jawa Tengah yang menerapkan UMSK, selain Kota Semarang. UMSK yang ditetapkan terbagi ke dalam delapan sektor, di mana besaran kenaikannya berbeda-beda untuk setiap sektor. Sektor 1: 13 persen dari UMK Jepara Tahun 2025, sektor 2: 10 persen, dan sektor 3: 7 persen. (oka/gih)