KENDAL, Joglo Jateng – Masih muda dan berusia produktif antara 20 hingga 30 tahun, ribuan warga Kendal berubah status menjadi janda dan duda. Hal ini disebabkan karena pengajuan perkara perceraian mereka dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Kendal.
Ketua PA Kendal Ahmad Farhat membeberkan, kasus perceraian yang diajukan ke PA Kendal didominasi oleh para Tenaga Kerja Wanita (TKW).
“Rata-rata banyak yang TKW. Mungkin karena secara psikologisnya begitu ditinggal kerja di luar negeri jadi rentan masalah. Suami di rumah selingkuh atau yang istrinya selingkuh di sana,” kata Ahmad Farhat kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/1/2025).
Meski demikian, jumlah perkara perceraian sepanjang tahun 2024 mengalami penurunan dibanding tahun 2023 silam. Hal ini diketahui dari jumlah perkara cerai yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kendal.
Di tahun 2023, PA Kendal menangani 2.685 perkara cerai yang terdiri dari 562 perkara cerai talak dan 2.123 perkara cerai gugat. Dari jumlah tersebut, hanya 2.194 perkara cerai yang diputus oleh PA Kendal
Sementara, di tahun 2024 menurun menjadi 2.410 perkara cerai yang terdiri dari 519 perkara cerai talak dan 1.891 perkara cerai gugat. Dari 2.410 perkara cerai ini, hanya 2.127 perkara cerai yang diputus PA Kendal. Artinya, berdasarkan data tersebut, jumlah warga Kendal yang berubah status menjadi janda ataupun duda mengalami penurunan.
“Kasus perceraian ini secara umumnya disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran,” terangnya.
Terjadinya perselisihan dan pertengkaran dipicu berbagai permasalahan. Di antaranya ada masalah ekonomi, kawin paksa, KDRT, perselingkuhan hingga sang suami atau istri hobi judi online.
Farhat menyampaikan, dalam perkara perceraian jarang ditemui seorang yang sudah berusia lanjut mengajukan gugatan perceraian.
“Yang sudah tua ya pasti ada, tapi itu jarang terjadi. Kalau ada ya biasanya karena itu pernikahan kedua kemudian tidak cocok lalu mengajukan gugatan,” sebutnya.
Pernikahan Dini
Dalam kesempatan ini, Farhat juga membeberkan bahwa kasus pernikahan dini di Kabupaten Kendal masih tinggi. Di tahun 2024, jumlah totalnya masih ada diangka 100. Meski begitu, dia menyatakan bahwa kasus pernikahan dini menurun dibanding tahun 2023 lalu.
“Kalau di tahun 2023 masih tinggi, angkanya dikisaran dua ratusan,” ungkapnya.
Farhat tak menampik jika dari pernikahan dini ini ada yang mengajukan gugatan cerai. “Iya ada juga yang demikian. Mereka datang minta dispensasi, tapi setelah menikah langsung cerai,” ujarnya.
Dia juga mengaku bahwa dengan banyaknya warga yang mengajukan dispensasi pernikahan membuatnya serba salah. Pasalnya, pernikahan dini harus ditekan sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
“Tapi kalau sudah datang dan tidak kita beri dispensasi padahal sudah terjadi kecelakaan akibat hubungan di luar nikah bagaimana. Ya kebanyakan permohonannya dikabulkan,” ucapnya.
Untuk itu, dia meminta kepada para orang tua agar lebih bisa mengontrol pergaulan anak-anaknya. “Saya minta peran orang tua harus ditingkatkan dalam mengontrol pergaulan anak-anaknya agar hal demikian bisa dihindari,” pungkasnya.(ags)