JEPARA, Joglo Jateng – Seorang perempuan pedagang kopi, LS (37), warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, hendak menjadi korban pelecehan. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di Hutan Jati Sembrung, Desa Gelang, Kecamatan Keling, pada Selasa (7/1/2025).
Kapolsek Keling, AKP Slamet Raharjo, menjelaskan bahwa kejadian ini menimpa pedagang warung kopi di kawasan Wisata Air Terjun Songgolangit, Desa Bucu, Kecamatan Kembang. Pelaku, AH (26), berasal dari Desa Tunahan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Kapolsek Keling menceritakan bahwa awal mula kejadian dimulai pada Selasa pagi, 7 Januari, ketika pelaku AH (26) mendatangi warung kopi milik korban di lokasi Wisata Air Terjun Songgolangit, dengan mengendarai motor Honda Supra X tanpa nomor plat.
Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke toko milik Mbak Esti yang terletak dekat pintu masuk wisata air terjun tersebut. “Setelah itu, korban mengantarkan pelaku ke toko Mbak Esti menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 K-2874-FJ miliknya,” ucap Kapolsek Keling dalam laporan tertulis, Rabu (8/1/2025).
Alih-alih berhenti di toko yang dituju, pelaku justru membawa kendaraan korban berputar-putar hingga memasuki Hutan Jati Sembrung di Desa Gelang, Kecamatan Keling. Tak lama kemudian, pelaku menghentikan kendaraan korban sekitar 150 meter dari jalan raya Keling-Desa Gelang.
“Setelah itu, korban dibekap, dicekik, dan ditarik masuk ke dalam hutan yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi sepeda motor,” ujarnya.
Kemudian, pelaku mendorong korban untuk menghadap ke pohon jati dan mengancamnya jika tidak menurut, akan dibunuh. “Pelaku menurunkan celana korban sambil berkata, ‘Nurut, kalau tidak nurut saya bunuh’,” jelasnya.
Pelaku kemudian menurunkan celananya dan mendekatkan kemaluannya ke pinggul korban, yang membuat korban menjerit. Setelah itu, pelaku melarikan diri dengan membawa kendaraan korban, Honda Vario 125 K-2874-FJ.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan kehilangan kendaraannya, yang dibawa kabur oleh pelaku. “Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 10 juta,” tambahnya.
Saat ini, Kapolsek Keling masih melakukan pengejaran terhadap pelaku AH (26), yang ternyata seorang residivis dan narapidana yang kabur dari Lapas Pati pada 6 Januari kemarin. “Kami masih melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku,” ujarnya.
Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu satu kendaraan motor pelaku bermerk Honda Supra X dan satu buah STNK kendaraan Honda Vario. (oka/gih)