Dana Desa Jepara 2025: Rp 213 Miliar Dialokasikan untuk 184 Desa

Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Jepara, Edy Marwoto. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Penetapan rincian dana desa di Kabupaten Jepara sudah keluar. Hal itu, berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Jepara, Edy Marwoto menyampaikan, dana desa 2025 di Kabupaten Jepara akan diberikan ke 184 desa dengan nominal jumlah keseluruhan Rp 213.716.344.000. Dana desa 2025 ditransfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing provinsi ke rekening kas desa (RKD).

Baca juga:  Ketua DPRD Bantu Proses Pengobatan Warga Karimunjawa yang Terkena DB

“Saat ini, seluruh desa sudah mendapatkan angka dana desa masing-masing. Nanti, akan ditransfer melalui rekening kas desa,” jelasnya kepada Joglo Jateng, Kamis (9/1).

Edy merinci, anggaran tersebut terbagi untuk tiga alokasi. Di antaranya, alokasi dasar Rp 131.142.484.000, alokasi formula Rp Rp 75.335.580.000, dan alokasi kinerja Rp 7.238.280.000.

Lima desa yang mendapat anggaran terbesar di antaranya, Karanggondang Rp 1.912.863.000, Bangsri Rp 1.893.153.000, Tahunan Rp 1.888.785.000, Ngabul Rp 1.837.194.000, dan Mantingan Rp 1.836.375.000.

Kemudian, lima desa yang mendapat anggaran terkecil, Mororejo Rp 675.158.000, Tanggul Tlare Rp 683.684.000, Bulak Baru Rp 683.738.000, Kalianyar Rp 684.503.000, dan Nyamuk Rp 739.088.000.

Baca juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibnas Diterjunkan

Lima desa dengan alokasi terkecil itu tidak mendapatkan gelontoran alokasi formula dan kinerja. Mereka hanya mendapatkan jatah alokasi dasar.

Terkait pencairannya, kata Edy, setiap desa harus memenuhi syarat pengajuan pencairan. Dengan mengunggah berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di sistem online dan menginput penyerapan dana desa tahun 2024.

“Saat ini masih dalam proses. Maksimal pelaporannya 10 Januari 2025. Setelah semua di-upload, nanti akan diambil pihak inspektorat,” paparnya.

Adapun pencairan dana desa, tambahnya, terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama maksimal diberikan pada bulan Juli. Kemudian, tahap kedua maksimal diberikan pada bulan November.

Baca juga:  Pemkab Jepara Dorong Prestasi lewat Berbagai Penghargaan

Edy meminta, agar dana desa yang telah disediakan dapat digunakan untuk kemaslahatan warga. Para petinggi harus memaksimalkan anggaran secara bijak, sesuai aturan yang ada, dan transparan. “Masing-masing petinggi harus memaksimalkan anggaran secara bijak. Sesuai aturan yang ada,” tutupnya. (oka/gih)