Kudus  

Ketua DPRD Kudus: Persiapan Desa Penerima Bantuan Insinerator Harus Matang

Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan. (JANIKA IRAWAN/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng — Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H. Masan memberikan tanggapan terkait bantuan insinerator dari perusahaan swasta ke pada 8 desa. Ia meminta agar desa yang terpilih mendapatkan bantuan tersebut segera melakukan persiapan.

“Tentu dari desa calon penerima, harus proper. Baik itu persiapan lahannya, bangunan dan lain sebagainya,” ujar.

Proses persiapan tempat dan bangunan ini dimungkinkan memberatkan pemerintah desa. Namun, Masan menegaskan, jika desa tidak mampu maka pemerintah kabupaten harus memberikan bantuan.

“Memberatkan, pastinya tidak. Kalau memang desa itu tidak mampu, pemkab akan memberikan bantuan. Misalnya bantuan keuangan dan sebagainya,” kata dia.

Baca juga:  Launchingkan HAB 2025 dengan Senam Kerukunan Beragama

Keterlibatan pihak swasta ini dinilai sebagai wujud nyata dari kontribusi perusahaan terhadap persoalan sampah Kudus. Pihaknya mengatakan akan melibatkan berbagai perusahaan-perusahaan lainnya agar masalah sampah dapat teratasi.

Masan juga berpendapat, pengelolaan sampah di tingkat desa ini merupakan solusi jangka panjang agara persentase yang masuk ke TPA menurun. Sehingga kapasitas TPA tidak cepat penuh dan dapat berfungsi dalam jangka panjang.

Sementara itu, menanggapi TPA Tanjungrejo yang sudah overload, dia mengimbau agar pemkab segera melakukan perluasan lahan. “Menurut kami solusi jangka pendeknya beli tanah untuk perluasan TPA, nanti sampahnya diratakan, ditimbun biar kondisinya sehat,” tandasnya. (nik/fat)