JEPARA, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Hall D’Season Bandengan, Kamis (9/1). Dalam rapat pleno tersebut, KPU menetapkan Witiarso Utomo (Wiwit) dan Muhammad Ibnu Hajar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Jepara.
Penetapan seharusnya dihadiri oleh paslon terpilih, namun paslon terpilih, Witiarso Utomo dan Muhammad Ibnu Hajar, tidak hadir. Sementara, dari Paslon Nuruddin Amin dan Muhammad Iqbal, hanya Muhammad Iqbal yang hadir.
Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma, mengatakan bahwa meskipun paslon terpilih tidak hadir, rapat pleno penetapan tetap dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 55 dan Pasal 57 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan.
KPU Kabupaten Jepara menetapkan paslon terpilih setelah menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 98/AP.00.05/01/2025 pada 6 Januari 2025, yang menyatakan tidak adanya permohonan perselisihan pemilihan. Penetapan juga berdasarkan surat KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
“Calon terpilih belum bisa hadir, diwakili oleh tim kampanye dan LO,” ungkapnya kepada Joglo Jateng.
Menurut Ris Andy, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di Jepara untuk Pilkada 2024, paslon terpilih adalah Pasangan Nomor Urut 2, Witiarso Utomo dan Muhammad Ibnu Hajar, dengan perolehan 457.209 suara sah atau 80,93%.
Setelah penetapan, KPU akan menyerahkan berita acara, salinan surat keputusan (SK) KPU Jepara terkait penetapan paslon, serta surat dari KPU RI dan MK kepada DPRD Jepara pada Jumat (9/1/2025).
DPRD memiliki waktu lima hari kerja setelah menerima surat dari KPU Jepara untuk mengadakan rapat paripurna mengenai pengesahan pengangkatan paslon bupati dan wakil bupati kepada Mendagri melalui gubernur.
“Untuk pelantikan, kami akan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang direncanakan pada 10 Februari. Sampai saat ini, kami belum menerima informasi resmi mengenai perubahan Perpres tersebut,” jelasnya.
Ketua tim pemenangan Witiarso Utomo – Muhammad Ibnu Hajar, Ulul Aufa, mengonfirmasi bahwa ketidakhadiran paslon terpilih disebabkan oleh hal yang tidak dapat ditinggalkan. Witiarso Utomo berada di Jakarta untuk urusan penting terkait masa depan Jepara, sedangkan Muhammad Ibnu Hajar sedang menjalankan ibadah umrah.
“Saat ini, Mas Wiwit telah menjadwalkan pertemuan dengan beberapa pihak di Jepara untuk mempercepat program-program yang ada. Saya rasa ketidakhadiran ini bukan masalah esensial, karena aturan tidak mengharuskan mereka untuk hadir,” ungkapnya. (oka/gih)