SEMARANG, Joglo Jateng – Ketua Semarang Economy Creative (SEC) Mei Sulistyoningsih melaporkan kasus dugaan penipuan lomba tari yang mengaitkan dirinya di Direktorat Reses Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng pada Selasa (7/1/2025).
Mei menyebut bahwa dalam lomba tari yang digelar di Taman Indonesia Kaya (TIK) terjadi sabotase yang dilakukan oleh Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Mandiri Indonesia (Apmikimmdo) Jawa Tengah Ariyanto, panitia lomba tari bernama Wasidarono dan putrinya bernama Putri Hanna.
Menanggapi hal tersebut, Wasidarono dan Putri Hanna ditemani kuasa hukumnya, Bangkit Mahanantiyo angkat bicara. Ia mengaku tak terima disangkut pautkan dalam kasus tersebut.
“Saya merasa keberatan karena saya tidak ada maksud sekecil apa pun untuk menggalkan acara tersebut. Karena saya ini memang selaku panitia di bawahnya Bu Mei selaku penanggung jawab, ketua besar panitia penyelenggara,” katanya pada Joglo Jateng, Rabu (8/1/2025) malam.
Menurut Wasi, pada hari pelaksanaan lomba tari, 20 Desember 2024, panitia sudah berada di lokasi sejak pukul 7.30. Namun, peralatan dan sound system belum siap sehingga menyebabkan keterlambatan.
“Padahal setiap pertemuan sudah saya sampaikan nanti yang meng-handle siapa, beliau ngendiko bahwa kegiatan ini penyelenggara tinggal jalan saja. Semua akan difasilitasi panitia besar. Sehingga kami tinggal mengajukan saja. Karena kepanitiaan itu ada bagian perlengkapan termasuk di dalamnya suaminya bu Mei,” bebernya.
Wasi mengaku telah berkomunikasi dengan Mei dan bendahara sebelum kegiatan, namun tidak ada konfirmasi tentang kesiapan peralatan. Keterlambatan ini menyebabkan tekanan dari peserta lomba dan pemilik sanggar. Hingga akhirnya mereka memutuskan masuk ke Kantor Gubernur untuk mencari kepastian.
“Peserta lomba itu menekan saya termasuk pemilik sanggar dan orang tuanya, bagaimana pak ada atau tidak? Akhirnya kami tidak mampu menghadapi massa, kami bersama-sama termasuk suaminya Bu Mei menghadap pejabat gubernuran karena di dalam pamflet yang disebar bahwa ini piala gubernur. Akhirnya didorong teman-teman itu saya diajak ke sana dan mendampingi,” jelasnya.
Namun, saat tiba di kantor Gubernur, kata Wasi, pihaknya baru mengetahui bahwa kegiatan tersebut belum mendapatkan izin dari pejabat setempat. Sehingga menambah rumit situasi tersebut.
“Setiap saya tanyakan izin, izin itu sudah clear nggak ada masalah itu dari temen panitia yang lain termasuk Ibu Mei. Setelah menghadap di gubernuran itu baru tahu bahwa ternyata belum mendapat izin dari pejabat gubernur, tambah runyam lagi,” tegasnya.
Wasi bersama kuasa hukumnya, Bangkit Mahanantiyo menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Di mana meminta Mei untuk mengklarifikasi tidak adanya unsur sabotase yang dilakukan oleh Wasi bersama anaknya, Putri Hanna. (luk/adf)