Kudus  

Diskominfo Kudus Beri Edukasi Masyarakat untuk Waspadai Tawaran Judol

PODCAST: Diskominfo Kudus melakukan edukasi bahaya judol kepada masyarakat melalui podcast bersama Polres Kudus, beberapa waktu lalu. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kudus aktif mengedukasi masyarakat bahaya perjudian online yang marak beredar melalui link atau tautan yang tersebar di internet. Langkah ini diambil untuk mencegah masyarakat tergoda dan terjebak dalam tawaran yang merugikan, yang umumnya disebarkan lewat pesan atau website yang mengarah pada situs judi online.

Kepala Diskominfo Kudus, Yusi Dwi Sasepti menjelaskan, meskipun aplikasi atau situs judi online bukanlah berada di bawah kewenangan Diskominfo, pihaknya merasa penting untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan setelah menerima beberapa undangan dari organisasi masyarakat (ormas) yang meminta Diskominfo untuk membantu memberikan pemahaman terkait permasalahan judi online.

“Aplikasi judi online (judol) memang bukan kewenangan kami, namun kami mendapat undangan dari beberapa organisasi masyarakat untuk menyosialisasikan masalah ini. Yang kami lakukan adalah memberikan pemahaman kepada audiens yang diundang ormas tersebut agar tidak tergoda dengan tawaran yang berbentuk link yang menuju ke arah sana,” paparnya dalam wawancara di Kantor Diskominfo Kudus.

Lebih lanjut, Diskominfo Kudus berfokus pada langkah-langkah preventif untuk mencegah masyarakat terjerat dalam peredaran judi online. Biasanya, link tersebut dikirimkan melalui pesan atau website.

“Kami selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mengklik tautan tersebut. Kami lebih cenderung pada pencegahan dengan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain memberikan edukasi melalui pertemuan dengan ormas, Diskominfo Kudus juga melakukan upaya lain untuk menyebarkan pemahaman yang lebih luas mengenai bahaya judi online. Salah satunya adalah melalui podcast dengan berbagai pihak terkait, yang bertujuan untuk memberikan penjelasan dan mengantisipasi peredaran judi online yang semakin cepat berkembang.

“Beberapa kali kami juga melakukan podcast bersama Polres Kudus untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Harapannya, dengan pendekatan seperti ini, masyarakat dapat lebih memahami bahaya judi online dan antisipasi terhadap penyebarannya bisa lebih cepat diselesaikan,” ujarnya.

Pendekatan edukasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesadaran masyarakat. Ia menambahkan, tujuan utama dari edukasi yang dilakukan adalah agar masyarakat lebih cermat dalam menanggapi tawaran atau informasi yang beredar, terlebih yang terkait dengan perjudian online yang dapat merusak generasi muda.

Diskominfo Kudus terus berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah preventif yang lebih aktif agar masyarakat tidak hanya memahami bahaya judi online tetapi juga lebih bijak dalam mengakses dan menilai informasi di dunia maya. Pihaknya berharap melalui program edukasi ini, penyebaran judi online dapat diminimalisir, serta masyarakat Kudus dapat lebih cerdas dalam menggunakan internet.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya sadar, tetapi juga bisa menjaga diri agar terhindar dari praktik perjudian online yang dapat merugikan banyak pihak, terutama generasi muda,” tegasnya. (uma/fat)