Kudus  

Jebakan Judol Berakhir dengan Kehancuran

TUNJUKKAN: Kepala Diskominfo Kudus, Yusi Dwi Sasepti tunjukkan cara periksa data untuk mengetahui data yang pernah di hack baru-baru ini. (DYAH NURMAYA SARI/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Judi online (judol), yang sering kali digambarkan sebagai cara cepat dan mudah untuk memperoleh kekayaan, sejatinya hanya berujung pada kerugian. Para bandar memiliki berbagai strategi yang menggoda masyarakat, dengan iming-iming kemenangan besar yang pada akhirnya membawa pemain semakin dalam ke jebakan mereka.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kudus, Yusi Dwi Sasepti mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap jebakan yang ditawarkan oleh judi online. Menurutnya, tawaran mudah dan cepat yang menggiurkan sering kali berujung pada kecanduan.

“Judi online tidak akan membuatmu kaya. Tidak ada manfaatnya, yang ada malah semakin terjerumus,” ungkapnya belum lama ini.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Informatika Diskominfo Kudus, Eko Wibowo menjelaskan bahwa keberadaan laman-laman judi online ini sering kali didorong oleh peran hacker. Mereka menyebarkannya ke masyarakat.

“Munculnya laman judi online yang banyak berasal dari peran hacker. Mereka menyebarluaskan situs-situs ini untuk memancing korban agar terjebak,” tuturnya.

Lebih jauh lagi, iklan judi online sering muncul dengan cara yang terselubung. Bahkan di platform populer yang mungkin pemiliknya tidak menyadari bahwa akunnya telah dimanfaatkan oleh para pelaku.

Masyarakat, terutama mereka yang tergolong kalangan menengah ke bawah, lebih rentan terpengaruh dengan tawaran ini. Meskipun begitu, bahaya kecanduan tetap mengancam siapa saja, tanpa memandang status sosial.

“Rata-rata pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah. Kalangan menengah ke atas umumnya tidak tertarik pada hal semacam ini,” tambahnya.

Untuk memerangi penyebaran situs judi online, tim CSIRT (Computer Security Incident Response Team) bekerja keras untuk memblokir dan menghapus laman judi yang ilegal. “Proses pemblokiran dan penghapusan dilakukan dalam waktu singkat, biasanya dalam 1×24 jam setelah kami menerima laporan,” jelasnya.

Meski demikian, Yusi mengakui, tugas sepenuhnya memberantas judi online tidaklah mudah. Setiap hari pasti ada permasalahan judi online yang muncul. Bahkan, pihak bandar judi sering kali menemukan celah baru untuk terus menawarkan perjudian kepada masyarakat.

“Meskipun sudah diblokir, data pribadi para pemain tetap bisa digunakan oleh bandar untuk menjebak mereka lagi,” tuturnya.

Menurut Yusi, untuk menangani permasalahan ini, pemerintah memiliki kewenangan untuk menutup situs judi online. Tugas untuk menutup atau memblokir situs judi online sepenuhnya merupakan kewenangan kementerian.

Agar tidak terjebak, masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap link yang tidak jelas, serta menanggapi tawaran judi online dengan skeptis. Pemerintah dan masyarakat perlu bersatu untuk memberantas perjudian online, demi menjaga generasi muda dari dampak buruk yang ditimbulkannya.

“Judi online bukan solusi untuk mendapatkan uang dengan cepat. Yang ada hanya kerugian dan kecanduan yang sulit diatasi,” tegasnya. (uma/fat)