REMBANG, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terus berupaya menyelamatkan dan menyelesaikan permasalahan terkait Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah yang belum memiliki sertifikat. Pada 2024, berhasil mengesahkan 302 bidang tanah milik daerah yang tercatat dalam 121 Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah. Sertifikat-sertifikat tanah itu diserahkan Kantor Pertanahan Rembang di ruang rapat Bupati Rembang pada Senin, (13/1) lalu.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang Nurdin mengungkapkan, sejak 2022-2024, Pemkab Rembang berhasil menyertifikatkan 1.265 bidang tanah yang tercatat dalam 483 KIB. Rinciannya, pada 2022 terdapat 128 KIB dengan 476 sertifikat, di 2023 176 KIB dengan 487 sertifikat, serta pada 2024 sebanyak 121 KIB dengan 302 sertifikat.
“Sertifikat atas tanah targetnya 250, kita melampaui. Jadi realisasinya 302, ada yang analog sebanyak 32 dan sisanya 270 elektronik. Kita memang mulai Agustus 2024 hampir semua layanan kita yang baru-baru semua elektronik,” terangnya.
Hal ini menunjukkan, upaya Pemkab Rembang dalam meningkatkan sertifikasi tanah semakin membuahkan hasil yang positif. Namun, meskipun sejumlah besar tanah sudah berhasil disertifikatkan, masih ada pekerjaan rumah yang belum selesai.
Hingga kini, terdapat 127 KIB yang tanahnya masih belum memiliki sertifikat. Salah satu kendala utama dalam penyelesaian ini adalah adanya tumpang tindih status tanah dengan instansi lain, seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Perhutani. Pemkab Rembang berencana menyelesaikan masalah itu pada 2025.
Sementara itu, Bupati Rembang Abdul Hafidz mengapresiasi, terhadap kerja keras yang dilakukan OPD bersama Kantor Pertanahan dalam upaya menyelamatkan aset Pemkab. Menurutnya, meskipun progres yang dicapai cukup baik, pihaknya berharap dapat menyelesaikan kekurangan 127 KIB tanah yang belum disertifikatkan pada 2025.
“Selama ini kami dalam koordinasi apresiasi. Artinya cukup bagus, namun sosialisasinya kurang masif, ini fakta. Tidak pernah ada lobi. Yang perlu kita waspadai harus ada penjelasan detailnya. Jangan sampai kita jadi mafia tanah, atau sembarangan menyerahkan tanah kepada pihak lain. Kami sudah dimonitor terus oleh KPK. Saya minta supaya ada koordinasi yang baik untuk mendetailkan yang tercatat bisa disertifikatkan dan dilacak,” ungkapnya.
Bupati menegaskan, pentingnya penjelasan detail terkait tanah Pemkab yang belum bisa disertifikatkan, mengingat adanya pengawasan yang ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyampaikan, apabila ada masalah terkait tanah yang tidak bisa disertifikatkan, penjelasan itu harus disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi atau potensi masalah hukum.
“Ini juga bagian dari kebijakan yang sudah kami ambil 2025, jadi mohon segera untuk ditindaklanjuti. Mudah-mudahan di 2025 kita sudah 100 persen dalam mengamankan aset Pemkab Rembang,” tambahnya.
Pihaknya mengatakan, kepada OPD terkait agar segera berkoordinasi dan memberikan penjelasan secara rinci mengenai alasan mengapa suatu aset tanah Pemkab tidak dapat disertifikatkan. Hal ini penting untuk menghadapi pemeriksaan dan evaluasi dari KPK yang terus mengawasi pengelolaan aset daerah.
“Ini penting karena kita terus dimonitor oleh KPK. Pasti itu dipertanyakan. Saya minta OPD pengelola aset agar ada koordinasi yang baik untuk menjelaskan dengan detail mengapa tidak bisa disertifikatkan,” pungkasnya.(uma/sam)