Demak  

Eksekusi Tanah di Demak Ricuh, Warga Tolak Keputusan Pengadilan

SEDIH : Saat salah satu warga meratapi rumahnya yang sedang dieksekusi. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

DEMAK, Joglo  Jateng – Eksekusi tanah yang berlangsung di Desa Rejosari, Kecamatan Mijen, menjadi ajang ketegangan antara warga dan pihak berwenang, pada Rabu (15/1). Proses eksekusi yang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Demak mendapat penolakan keras dari warga setempat yang merasa dirugikan. Meski sudah dijaga ketat oleh ratusan aparat kepolisian, situasi di lokasi tetap tegang.

Salah seorang warga yang terkena penggusuran, Hisam Maulana mengungkapkan, kecurigaan adanya manipulasi dalam proses sengketa ini. Ia menilai klaim atas tanah tersebut oleh pihak tertentu sangat meragukan. Sebagai ahli waris, dirinya merasa proses hukum yang terjadi penuh dengan kejanggalan.

“Proses banding dilakukan tanpa sepengetahuan ahli waris, bahkan melibatkan perangkat desa,” ujarnya, Rabu (15/1/25).

Lebih lanjut, persoalan ini bermula dari klaim tanah yang dulunya dianggap tanah milik desa, namun kini dijadikan dasar untuk penggusuran.

Sementara itu, salah satu warga lainnya, Khoirul Huda menambahkan kesaksian yang digunakan dalam perkara ini berasal dari orang-orang yang sudah meninggal dunia. Ia juga menuturkan, keluarga ahli waris telah lama menempati lahan tanpa masalah. “Sertifikat baru yang muncul tiba-tiba menjadi dasar penggusuran kami,” kata Khoirul.

Di sisi lain, pada saat proses penggusuran berlangsung, sejumlah warga dan dirinya juga mulai mengeluarkan barang-barang di dalam rumah. Namun, masih ada kebingungan terkait nasib barang-barang tersebut.

“Kami tidak tahu barang-barang ini akan dibawa ke mana, belum ada penjelasan yang jelas,” ujarnya sembari membawa barang.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Demak Ismail menegaskan, seluruh proses hukum sudah sesuai prosedur. “Eksekusi ini dilakukan setelah pihak yang bersangkutan menolak untuk meninggalkan lahan sesuai putusan pengadilan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan pengadilan ini sudah bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap. Meskipun upaya negosiasi dilakukan, eksekusi tetap dilanjutkan. Sementara aparat kepolisian bersiaga untuk menghindari potensi kerusuhan.(adm/sam)