KUDUS, Joglo Jateng – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus telah menyelesaikan penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024 kepada masyarakat di dua desa. Penyerahan itu dilakukan oleh Tim 3 PTSL di Desa Kutuk, Kecamatan Undaan dan Desa Menawan, Kecamatan Gebog, pada pekan ini.
Sebanyak 147 bidang sertifikat diserahkan di Desa Kutuk, belum lama ini. Masyarakat yang menerima sertifikat ini mengungkapkan kebahagiaannya, karena kini memiliki bukti hukum yang sah atas kepemilikan tanah mereka.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kudus Heru Muljanto mengatakan, sertifikat ini bukan hanya sebagai alat bukti kepemilikan yang sah, tetapi dapat memberikan berbagai manfaat. Salah satunya dalam meningkatkan akses terhadap pembiayaan usaha.
“Sertifikat ini juga memberikan perlindungan hukum bagi hak atas tanah,” ungkapnya, Kamis (16/1/25).
Selain itu, pada Selasa (14/01), sebanyak 30 sertifikat juga diserahkan kepada warga Desa Menawan, Kecamatan Gebog. Proses penyerahan berjalan lancar dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan masyarakat serta pemerintah setempat.
Terlebih, warga yang menerima sertifikat mengaku merasa lebih tenang karena kini tanah yang mereka miliki sudah terdaftar dan sah di mata hukum. Keberadaan sertifikat juga memudahkan mereka dalam mengajukan pinjaman atau melakukan transaksi terkait tanah mereka.
Dalam pelaksanaan PTSL ini, Tim 3 PTSL Kantah Kudus berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain meningkatkan status hukum tanah, PTSL juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menuntaskan masalah pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Terutama terkait tanah yang belum terdaftar sebelumnya,” bebernya.
Pihaknya berharap agar program PTSL dapat terus berjalan dengan baik dan membantu lebih banyak masyarakat di wilayah Kabupaten Kudus untuk memiliki sertipikat tanah yang sah. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat semakin terlindungi haknya.
“Serta dapat memanfaatkan tanah mereka dengan lebih maksimal,” pungkasnya. (adm/sam)