Tawuran Antar Geng Kembali Menalan Korban

KONFERENSI PERS: Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena saat menjelaskan kronologi kejadian tawuran remaja di Kantor Polrestabes Semarang Jalan Dr. Sutomo No.19, Kelurahan Barusari, Kecamatan Semarang Selatan, belum lama ini. (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Polrestabes Semarang menetapkan empat tersangka atas pembacokan yang dialami oleh korban bernama B dalam aksi tawuran remaja yang terjadi di Jalan Peres Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, belum lama ini. Dari empat tersangka, tiga orang merupakan orang dewasa, dan satu anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menyampaikan, ketiga tersangka berinisial CAN, RF dan KT, kemudian satu anak di bawah umur yang saat ini statusnya masih pelajar. Andika menambahkan, keempat tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda saat membacok B.

“CAN ini perannya membacok bagian dada sebanyak sekali, RF bacok punggung korban sebanyak 4 kali dan KT di bagian tubuh atas sekali. Kemudian anak dibawah umur itu membacok B di bagian punggung sebelah kiri atas,” ucapnya saat ditemui Joglo Jateng, belum lama ini.

Ia menjelaskan, B langsung dibawah ke RSUD Kariyadi untuk dilakukan operasi oleh dokter. Berdasarkan informasi terbaru yang ia terima, saat ini kondisi B sudah kembali stabil.

“Terkait hasil visum sedang kami tunggu hasilnya,” imbuhnya.

Kejadian pembacokan itu, kata Sena, berawal dari adanya ajakan tawuran dan tantang-tantangan dari admin Instagram Genk Perbalan242 ke admin Gank Boncil_195 pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 10 malam. Kemudian, kedua pihak menyepakati untuk bertemu di Jalan Peres Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara pada Selasa (14/1/2025) pukul 2 dini hari.

Ia melanjutkan, selama tawuran berlangsung, diketahui B mengalami banyak luka di beberapa bagian tubuhnya. Salah satu bagian tubuh yang paling parah, yaitu dibagian punggung belakang.

“Hasil penyidikan dari unit Resmob langsung kita lakukan penyidikan terkait tawuran ini,” jelasnya.

Setelah dilakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi, lanjut Sena, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 16 orang yang tergabung dalam dua kelompok tersebut.

“Adapun barang bukti yang diamankan ada 3 senjata tajam jenis celurit, 1 pistol korek yang digunakan untuk menakut nakuti korban,” katanya.

Dalam hal ini, Polrestabes Semarang menerapkan pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 yang berisikan ‘Barang siapa yang tanpa memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dengan ancaman pidana penjara 10 (sepuluh) tahun’. (int/adf)