SEMARANG, Joglo Jateng – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mengaku siap untuk memberikan keterangan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Tahun 2024. Berdasarkan website resmi Mahkamah Konstitusi (MK) mkri.id, terdapat permohonan PHP untuk Pilwakot Semarang kepada MK yang diajukan oleh perwakilan Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) sekaligus Koordinator Nasional PPI, yaitu Saparuddin.
Dalam website MK tersebut, tertulis permohonon PHP yang dilakukan oleh PPI pada tanggal 9 Desember 2024. Dengan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik (APPP) nomor 201/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dan diregistrasi dengan Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Anggota Bawaslu Kota Semarang sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani menyampaikan, pihaknya telah menginventaris hasil-hasil pengawasan, pencegahan dan penindakan untuk dijadikan alat bukti terkait dengan permohonan yang diajukan sejak akhir Desember 2024 lalu tersebut. Langkah ini telah sesuai dengan arahan Bawaslu RI.
“Selain itu, kami juga telah menyusun draft keterangan tertulis dibawah pendampingan Bagian Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Biro Hukum Bawaslu RI,” ucapnya melalui keterangan yang diterima Joglo Jateng, Minggu (19/1/25).
Dirinya menjelaskan, pada perkara PHP Wali Kota Semarang ini, pihaknya telah menyampaikan keterangan tertulis dan daftar alat bukti kepada MK pada Jumat (17/1/2025) lalu. Penyampaian keterangan tertulis Bawaslu Kota Semarang, sudah sesuai dengan pasal 33 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, bahwasanya Keterangan Bawaslu Kabupaten/Kota disampaikan Kepada MK paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan.
“Sedangkan sidang dengan acara mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak yang dijadwalkan oleh MK pada Senin (20/1/2025),” katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Semarang yang diwakili oleh Ketua Arief Rahman dan Anggota Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani telah menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada 9 Januari 2025 lalu pada panel 1.
Sidang pemeriksaan pendahuluan pada panel 1 saat itu dipimpin oleh Ketua Panel Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., Anggota Panel Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. Kemudian, Dr. Daniel Yusmikh Pascastaki Foekh, S.H., M.H. (int/adf)