Kendal  

Pembuangan Sampah di TPA Darupono Terapkan Sistem Ganjil Genap

ANGKUT: Truk sampah mengangkut sampah di Kaliwungu untuk dibawa ke TPA Darupono. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

KENDAL, Joglo Jateng – Aturan baru segera diterapkan Pemkab Kendal untuk mengendalikan pembuangan sampai di TPA Darupono. Hal ini menyusul kondisi TPA yang sudah membludak.

Penerapan aturan baru akan dilakukan Pemkab Kendal di 2025 ini sebagai upaya mengendalikan sampah. Untuk sampah organik dan anorganik diambil dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS) masing-masing wilayah.

“Kita bakal membuat sistem ganjil genap, di mana nanti misal yang ganjil khusus untuk sampah organik. Kemudian yang genap untuk sampah anorganik,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, Aris Irwanto, belum lama ini.

Ia yakin, sistem ganjil genap mampu memberikan solusi atas permasalahan sampah yang membeludak di TPA Darupono. Terlebih, saat ini hanya terdapat 1 TPA di Kabupaten Kendal. “TPA Darupono hingga saat ini statusnya milik pemerintah pusat,” ujarnya.

Untuk menerapkan sistem baru ini, Ari mengaku sudah melakukan koordinasi dan mulai melakukan persiapan penataan. “Kita sudah komunikasi sama Pak Dico, harapannya nanti pemerintahan bu Tika (bupati Kendal terpilih) akan direalisasikan tahun ini,” jelasnya.

Ditambahkan, untuk mengendalikan sampah, pihaknya juga bakal menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kendal agar pola pembuangan lebih teratur. “Yang jelas ada sanksi tegas nantinya, ini untuk mendukung pengelolaan sampah yang baik,” tandasnya.(ags/sam)