Jepara  

Sejumlah Pejabat Pemkab Jepara Dipanggil KPK

Sekda Jepara, Edy Sujatmiko. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jepara. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024.

Sebelumnya, KPK telah memanggil mantan Bupati Jepara periode 2019-2024, Dian Kristiandi. Setelah itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara (Sekda Jepara), Edy Sujatmiko. Mereka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Jateng terkait dugaan kredit fiktif pada PT BPR Bank Jepara Artha.

Menanggapi panggilan tersebut, Edy Sujatmiko membenarkan bahwa dirinya telah menghadiri pemeriksaan yang berlangsung sekitar 2,5 jam pada Jumat (18/1/2025). Ia menjelaskan bahwa tidak hanya dirinya yang diperiksa, tetapi juga beberapa pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Jepara.

“Kemarin dipanggil untuk dimintai kesaksian mengenai kredit tersebut. Panggilan itu ditujukan kepada semua pejabat,” ujar Edy Sujatmiko saat dikonfirmasi pada Minggu (19/1/2025).

Setelah memenuhi panggilan, Edy menyampaikan bahwa pada hari Sabtu, Ronji juga dipanggil untuk pemeriksaan. Ronji, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPKAD Jepara, kini menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Kabupaten Jepara dan Asisten III Sekda Jepara.

“Pak Dian, kemudian saya, dan hari Sabtu Pak Ronji,” ungkapnya.

Edy Sujatmiko berharap agar pemeriksaan KPK terkait kasus BJA dapat segera diselesaikan dan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara akan tetap kooperatif dalam memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Artha.

“Harapannya cepat selesai, kami akan tetap koperatif atas panggilan,” ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, KPK juga memanggil saksi lain, yaitu Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha, Ahmad Nasir (AN), serta notaris PPAT Eni Pudjiastuti.  Hingga saat ini, penyidik KPK belum memberikan informasi mengenai materi yang dikonfirmasi kepada para saksi maupun mengenai kehadiran mereka.

Pada 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) untuk periode 2022-2024. Modus operandi dalam perkara ini melibatkan pemberian kredit fiktif kepada 39 debitur.

Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, meskipun nama dan jabatan mereka belum dapat diungkapkan karena proses penyidikan yang masih berlangsung. Kemudian, pada 26 September 2024, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi lima warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA, karena keberadaan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (oka/gih)