SEMARANG, Joglo Jateng – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menyebut, berkas perkara pemerasan yang dialami oleh dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
“Untuk update kasus PPDS, kemarin tanggal 17 Januari, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng telah mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum atau disebut dengan tahap 1,” ungkap Artanto, Senin (20/1/25).
Setelah berkas itu dikirim, lanjut Artanto, jaksa akan melakukan penelitian. Pihaknya kini tengah menunggu kabar selanjutnya dari Kejati Jawa Tengah. Artanto menyebut, berkas perkara pemerasan Aulia Risma cukup tebal, 30-40 cm.
“Setelah dikirim, jaksa akan melakukan penelitian terhadap berkas yang sudah diserahkan dan apakah itu ada petunjuk dari jaksa atau tidak, kita menunggu kabar selanjutnya. Berkas cukup tebal, tinggi sampai 30-40 cm, cukup tebal. Jaksa harus betul-betul meneliti berkas tersebut,” jelasnya.
Artanto mengatakan bahwa akan ada batas waktu bagi jaksa dalam meneliti berkas perkara. Namun, ia tak bisa memastikan tenggat waktu itu lantaran ada tiga tersangka dalam kasus tersebut.
“Ada batas waktunya. Jaksa diberikan kewenangan untuk melakukan penelitian. Tentunya berkas bukan hanya satu, ada tersangka TEN, SM, dan Z. Kita tunggu nanti perkembangannya seperti apa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, soal jalannya persidangan, Artanto menyebut pihaknya menunggu langkah demi langkah criminal justice system (CJS) yang sedang berjalan.
“Kalau pelaksanaan sidang kita nunggu step by step criminal justice system dari tahap 1. Apabila ada petunjuk dari jaksa ini akan ada P18 atau P19 dari jaksa. Setelah itu, penyidik diberikan kewajiban untuk melengkapi petunjuk dari jaksa tersebut dan mengembalikan berkas kembali ke jaksa,” terang Artanto.
Setelah berkas sudah lengkap, lanjut Artanto, akan berlangsung tahap 2. Yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) kepada jaksa.
Lebih lanjut, aliran uang PPDS Undip yang mencapai Rp 2 miliar pun jadi perhatian publik. Pasalnya, aliran uang tersebut berasal dari dugaan pemalakan kepada mahasiswa PPDS Anestesi Undip
Menanggapi hal itu, Artanto angkat bicara.
“Kalau uang yang jelas yang sudah disita Rp 907 juta, itu sebagai BB dalam proses perkara,” jelas Artanto.
Menurutnya, informasi perihal perputaran uang Rp 2 miliar itu muncul sebagai dinamika dalam proses pengadilan.
“Apabila ada informasi terkait perputaran uang Rp 2 miliar itu dinamika pada saat di pengadilan. Kita lihat saja bagaimana proses persidangannya,” paparnya.
Artanto pun mengungkap kemungkinan tersangka masih bisa diperiksa. Hal itu, kata dia, bergantung petunjik jaksa.
“Kalau TN sampai sekali pemeriksaan, lanjutannya sampai 3. Tersangka lain sekali saja, tergantung penyidik,” pungkasnya. (luk/adf)