Kendal  

Long March, Aksi Kendal Darurat Sampah

DARURAT SAMPAH: Aksi long march untuk menyosialisasikan Perda Nomor 13 Tahun 2012 yang dilakukan DLH Kendal. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

KENDAL, Joglo Jateng – Kondisi Kendal darurat sampah menjadi persoalan serius yang harus segera ditangani. Menanggapi kondisi demikian, upaya perang melawan sampah menjadi prioritas bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal.

Seperti yang dilakukan pada Minggu (19/1), DLH Kendal mengkampanyekan perang melawan sampah dengan long march sejauh 1 kilometer dari Stadion Madya Kendal menuju Taman Garuda, kemudian dilanjutkan ke Stadion Utama Kebondalem. Dalam aksi tersebut, mereka membentangkan sejumlah spanduk dengan tulisan “Kendal Darurat Sampah”, “Pilah Sampah”, “Ganjil Organik Genap Non Organik”, “Buang sampah sembarangan denda Rp 50 juta”, dan lain sebagainya.

Di sepanjang area car free day yang dilalui, Kepala DLH Kendal Aris Irwanto memberikan imbauan kepada masyarakat untuk turut memerangi sampah. Dalam kesempatan ini, melalui pengeras suara Aris memberikan edukasi dan sosialisasi terkait Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kendal.

Sosialisasi disampaikan terkait dengan pemilahan sampah mulai dari sampah rumah tangga dan pemberlakuan ganjil genap tentang pengangkutan maupun pembuangan sampah di TPA Darupono. Aris mengatakan, pemberlakuan pilah sampah dan penerapan ganjil genap sampah organik non organik akan ditepakan mulai 1 Februari 2025 mendatang.

“Ini sebagai pendobrak bahwa kami akan segera melaksanakan Perda Nomor 13 Tahun 2012,” ujar Aris.

Dalam pelaksanaannya, proses pengangkutan maupun pembuangan sampah di TPA Darupono harus sesuai pemberlakuan ganjil genap. Ganjil untuk sampah non organik, genap untuk sampah organik. “Kemudian nanti kami juga akan sampaikan terkait sanksi hukum. Di amanat Perda disebutkan bahwa dilarang membuang sampah sembarangan. Apakah itu di tempat umum, irigasi, pengairan, di halaman rumah orang dan lain sebagainya,” terangnya.

Adapun sanksi yang akan dikenakan bagi yang melanggar adalah berupa sanksi hukuman kurungan maksimal selama 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Sanksi ini perlu sekali disosialisasikan ke masyarakat.

Aris mengajak, agar seluruh masyarakat dan semua elemen baik masyarakat umum, pemerintah tingkat kecamatan dan desa hingga pihak-pihak swasta dapat bersama-sama memerangi persoalan sampah di Kabupaten Kendal. “Monggo kita laksanakan bersama-sama,” pungkasnya. (ags/ree)