JEPARA, Joglo Jateng – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan ke jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terkait kasus dugaan korupsi dengan modus pemberian kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (BJA) (Perseroda) tahun 2022-2024.
Pada Senin (20/1), KPK memanggil Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan tahun 2022 (Asda II) Diar Susanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). Lalu, Asisten Daerah Bidang Administrasi Pemerintahan (Asda I) Periode Agustus-Desember 2022 Akhmad Junaidi yang saat ini telah pensiun.
Menanggapi panggilan tersebut, Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta membenarkan jika dirinya dipanggil KPK pada Senin (21/1/2025). Pemanggilan itu terkait dengan persoalan Bank Jepara Artha yang juga terkait posisinya sebagai ex officio kuasa pemilik modal (KPM) Bank Jepara Artha.
‘’Benar saya dipanggil KPK, ada beberapa pertanyaan terkait kronologi sampai pencabutan izin Bank Jepara Artha,’’ ungkapnya, Selasa (21/1/25).
Kepada KPK, ia menjelaskan upaya yang telah ditempuh oleh Pemkab Jepara untuk menyelamatkan Bank Jepara Artha, termasuk dengan pembentukan tim penyehatan. ‘’Kita sampaikan apa adanya langkah-langkah yang sudah dilakukan,’’ beber Edy Supriyanta.
Ia menyatakan, sangat menghormati proses yang sedang berjalan di KPK. Ia berharap, persoalan Bank Jepara Artha bisa terselesaikan dengan baik. “Semoga persoalan ini bisa cepat selesai,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan tahun 2022 (Asda II), Diar Susanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Jepara, membenarkan jika dirinya dipanggil KPK pada Senin (21/1). Selama satu jam lebih Diar hadir sebagai saksi. Ia diperiksa, terkait proses perjalanannya selama menjadi Asda II.
“Kami sampaikan secara keseluruhan tentang evaluasi kinerja, semuanya dipaparkan,” paparnya.
Sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa mantan bupati Jepara periode 2019-2022, Dian Kristiandi soal proses pengajuan dan penyelesaian kreditnya semasa menjabat sebagai bupati.
Selain itu, sekretaris daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko juga telah dipanggil oleh KPK pada Jum’at (18/1) kemarin. Kemudian, di susul pada Sabtu (19/1) memanggil Asisten Administrasi Umum Kabupaten Jepara dan Asisten III Sekda Jepara, Ronji, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPKAD Jepara. (oka/gih)