Kudus  

Pasar Desa tidak bisa Beralih Menjadi Milik Pemkab

DEPAN PASAR: Tampak foto depan Pasar Kalirejo, Kecamatan Undaan, baru-baru ini. (DYAH NURMAYA SARI/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Mengenai kemungkinan pasar desa beralih menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus belum lama ini diberi penjelasan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus, Albertus Harys Yunanto. Bahwa pasar desa tidak mungkin beralih ke tangan Pemkab.

Menurutnya, perbedaan mendasar antara pasar desa dan pasar yang dikelola oleh Pemkab terletak pada pengelolaannya. Pasar desa memiliki pengelola yang berbeda dengan pasar milik Pemkab.

“Pasar milik Pemkab biasanya dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Sementara pasar desa dikelola oleh pemerintah desa atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” tuturnya.

Lebih lanjut, pasar desa pada umumnya merupakan inisiatif dari pemerintah desa atau BUMDes yang membangun dan mengelola pasar tersebut. Pasar desa pembangunannya biasanya dilakukan oleh pemerintah desa atau BUMDes. Sedangkan pasar yang dikelola oleh Pemkab, baik itu tanahnya maupun bangunannya, sepenuhnya milik Pemkab.

Namun, tidak jarang pula terdapat pasar yang tanahnya masih milik desa, tetapi bangunannya dikelola oleh Pemkab. Dalam hal ini, pemerintah desa dan Pemkab menerapkan sistem bagi hasil.

“Contohnya, ada juga pasar yang tanahnya masih milik desa, tetapi bangunannya milik Pemkab. Sistem pengelolaannya pun menggunakan skema bagi hasil antara Pemkab dan pemerintah desa,” jelasnya.

Keberadaan pasar desa, menurut Harys sangat penting bagi perekonomian desa. Oleh karena itu, Pemkab Kudus tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan bagi pengelolaan pasar-pasar desa, namun tetap mempertahankan prinsip kewenangan yang sesuai dengan masing-masing pihak.

“Pasar desa menjadi salah satu pilar ekonomi bagi masyarakat di tingkat desa. Kami akan terus memberikan pembinaan dan dukungan, tetapi pengelolaan tetap berada di tangan pemerintah desa atau BUMDes,” pungkas Albertus.

Ia berharap masyarakat dapat memahami perbedaan pengelolaan pasar antara desa dan Pemkab. Selain itu mengetahui bahwa pasar desa tidak akan berpindah menjadi milik Pemkab. (uma/fat)