DPRD Semarang Dukung Optimalisasi Pos PAUD untuk Pendidikan Anak Usia Dini

DISKUSI: Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Siti Roika saat menyampaikan materi dalam acara FGD bertajuk Peningkatan Potensi serta Mutu Pendidikan melalui Penyelenggaraan Pendidikan Non formal (Tenaga Pendidik Pos PAUD) di Aula Kantor Kecamatan Semarang Timur Jalan Barito No.5, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Rabu (22/1/25). (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mendukung optimalisasi peran Pos Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Semarang. Langkah ini menjadi fondasi penting dalam pendidikan anak usia dini.

Hal itu disampaikan dalam acara Focus Group Discuss (FGD) bertemakan Peningkatan Potensi serta Mutu Pendidikan melalui Penyelenggaraan Pendidikan Non formal (Tenaga Pendidik Pos PAUD). Agenda ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Semarang Timur Jalan Barito No.5, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur.

Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Siti Roika mengatakan, hal ini juga sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022, tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi. Di mana undang-undang tersebut turut menegaskan pentingnya pendidikan yang bermuatan moral dan nilai karakter untuk menciptakan anak yang berakhlak mulia dan bertanggung jawab. Dirinya menambahkan, Pos PAUD merupakan wadah strategis untuk mengembangkan potensi anak sejak dini.

“Melalui penguatan kurikulum berbasis potensi lokal, peningkatan kompetensi pendidik, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai. Kami yakin Pos PAUD dapat menjadi wadah strategis untuk mengembangkan potensi anak sejak dini,” ucapnya kepada Joglo Jateng, Rabu (22/1/25).

Dirinya menilai, anak usia dini dianggap sebagai masa emas yang memerlukan pembekalan. Baik untuk pertumbuhan dan untuk perkembangan anak.

Oleh karena itu, dirinya mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam implementasi Pos PAUD. Dirinya ingin memastikan, seluruh anak di Kota Semarang mendapatkan akses pendidikan berkualitas, baik formal maupun non formal. Khususnya bagi anak usia dini.

“Anak-anak usia dini, terutama yang masih balita, berhak mendapatkan pendidikan yang berfokus pada pembentukan karakter,” jelasnya.

Selain itu, ia menambahkan, hal ini juga sesuai dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Karakter, yang menegaskan pentingnya perhatian terhadap perkembangan karakter anak usia dini.

Komisi D DPRD Kota Semarang berkomitmen untuk memperjuangkan anggaran dan kebijakan yang mendukung pengembangan Pos PAUD. Hal ini bertujuan menciptakan generasi penerus yang cerdas, kreatif, berdaya saing tinggi, dan memiliki karakter kokoh.

“Kami di Komisi D akan terus berupaya memperjuangkan anggaran dan kebijakan yang mendukung pengembangan Pos PAUD,” ujarnya.

Dengan langkah ini, dirinya berharap, Pos PAUD dapat terus menjadi ujung tombak pendidikan anak usia dini di Kota Semarang. Selain itu, juga mampu menciptakan generasi penerus yang cerdas, kreatif, berdaya saing tinggi, dan berkarakter kebangsaan yang kokoh. (int/adf)