KUDUS, Joglo Jateng – Bea Cukai Kudus mencatat pencapaian gemilang sepanjang tahun 2024 dengan realisasi penerimaan negara sebesar Rp 43,09 triliun. Angka ini melebihi target Rp 42,84 triliun. Pencapaian ini menyumbang 71,33% dari total penerimaan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, serta 14,35% dari realisasi Nasional.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengungkapkan, kinerja tersebut didukung oleh keberhasilan pengawasan dan penegakan hukum yang signifikan. Sepanjang tahun, 164 kasus pelanggaran di bidang cukai berhasil diungkap, termasuk penyitaan 22,10 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar.
Penegakan hukum yang tegas ini juga diiringi dengan penerapan Restorative Justice (RJ), menghasilkan denda Rp 2,25 miliar atas 10 perkara yang ditangani. “Restorative Justice menjadi wujud keseimbangan antara pemulihan keuangan negara dan memberikan efek jera kepada pelanggar. Namun, Bea Cukai tetap tak berkompromi terhadap pelanggaran, termasuk menindak pemilik usaha rokok ilegal, bukan hanya kurir,” tegas Lenni, Kamis (23/1/25).
Selain penegakan hukum, Bea Cukai Kudus turut menunjukkan komitmennya terhadap pengawasan barang ilegal dengan melaksanakan empat kali pemusnahan rokok ilegal sepanjang tahun. Total lebih dari 29 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di beberapa lokasi, termasuk Kudus dan Jepara, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi pelayanan, Bea Cukai Kudus juga melibatkan perusahaan dalam survei kepuasan. Hasil Survei Kepuasan Pengguna Jasa (SKPJ) mencapai skor 3,63 dari skala 4, mencerminkan kepuasan tinggi atas pelayanan yang diberikan.
Pada 2025, Bea Cukai Kudus ditargetkan mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 48,025 triliun. Peningkatan penerimaan ini akan berdampak langsung pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah. Dana tersebut akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. (adm/ree)