Pelaksanaan Tes PPPK Dirasa Tidak Adil, Fornas Jateng Mengadu ke DPR dan DPD RI

Fornas Jateng saat beraudensi dengan anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Ganinduto.(Dok)

JAKARTA, Joglo Jateng – Forum Non ASN (Fornas) Jawa Tengah mengadukan pelaksanaan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024, ke DPR dan DPD RI. Hal ini dilakukan karena Fornas Jateng menilai pelaksanaan tes PPPK tersebut jauh dari rasa keadilan.

Permasalahan ini diadukan Fornas Jateng kepada Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar Dapil Jawa Tengah, Firnado Hadityo Ganinduto.

Dalam audensi di gedung DPR RI, Ketua Fornas Jateng, Agus Priyono membeberkan kondisi real di lapangan dimana para Non-ASN yang bekerja di Pemerintah Daerah harus berebut formasi, karena formasi yang dibuka tidak secara keseluruhan sesuai dengan jumlah Non-ASN di daerah.

Realita seperti ini, kata Agus, menyebabkan terjadinya persaingan ketat antara yang sudah mengabdi puluhan bahkan belasan tahun dengan yang baru bekerja 2 tahun, yang akhirnya mereka yang lama harus kalah skor nilai dengan yang baru mengabdi.

“Harapan kami teman-teman Non-ASN yang masuk database BKN dan sudah mengikuti seleksi PPPK Tahap 1 yang berkode R2 dan R3 bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sebagaimana sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN,” harap Agus dalam keterangan tertulisnya yang diterima Joglo Jateng, Jumat (24/1/2025).

Menurut Agus, harapan Fornas Jateng yang seperti itu sangatlah sedernahana, karena untuk memberikan rasa keadilan bagi Non-ASN yang sudah masuk di database BKN.

Pihaknya juga berharap, bagi teman-teman yang sudah bekerja di instasi pemerintahan atau yang berkode R4 agar nantinya juga didata dalam pangkalan database BKN, sehingga bisa tetap bekerja di pemerintahan dengan baik, dan tidak di outsourcingkan.

Dalam kesempatan tersebut, Agus mengucapkan terima kasih kepada DPR RI yang selalu hadir dan mendukung perjuangan Fornas Jateng dari tahun 2022 lalu.

Agus juga mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI atas terbitnya Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN dan penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN di Indonesia diakhir tahun 2024, namun dalam pelaksanaannya setiap daerah menerjemahkannya dengan cara yang berbeda-beda.

“Kami sangat mengapresiasi terbitnya Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, yang mana pemerintah akan menyelesaikan persoalan terkait tenanga Non-ASN yang akan diangkat menjadi ASN paling lambat akhir tahun 2024. Namun, dalam pelaksanaan di daerah tidak sesui dengan yang diharapkan, karena masih banyak Non-ASN yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2024,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar Dapil Jateng, Firnando Ganinduto mengaku sangat menghargai aspirasi yang disampaikan oleh Fornas Jateng. Pihaknya juga berjanji akan memperjuangkan aspirasi tersebut.

“Aspirasi ini akan kami tindaklanjuti dan komunikasikan dengan komisi II DPR RI yang membidangi hal tersebut, sehingga apa yang menjadi harapan bisa tersampaikan,” katanya.

Dia menegaskan, sebagai anggota DPR RI yang Dapilnya di Jawa Tengah, dirinya akan mengawal aspirasi Fornas hingga sampai akhir penyelesaian.

Usai menyampaikan aspirasi kepada Anggota DPR RI, Fornas Jateng juga menyampaikan aspirasi kepada Anggota DPD RI, Abdul Kholik di Gedung DPD RI.

Sebelumnya Agus mengucapkan terima kasih kepasa Abdul Kholik, karena terus memberikan dukungan kepada Fornas Jateng atas perjuangan yang selama ini dilakukan, yaitu mendorong pemerintah dalam mengentaskan seluruh tenaga Non-ASN yang terdata di database BKN menjadi ASN.

Aspirasi yang disampaikan oleh Fornas Jateng disambut baik oleh Anggota DPD RI Dapil Jateng I, Abdul Kholik. Menurutnya, niat baik itu harus terus diperjuangan.

“Memang menjadi tugas saya di DPD RI menerima aspirasi dan memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi Fornas Jateng, baik terkait dengan rasa ketidak adilan pada pelaksanaan PPPK tahap I tahun 2024. kKarena formasi yang diusulkan di daerah tidak sesuai dengan jumlah Non-ASN, maupun penutasan Non-ASN database BKN menjadi ASN sesuai amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN,” terang Abdul Kholik.

Ia juga menyampaikan, aspirasi yang diterima akan  segera ditindaklanjuti, dan nantinya akan dijadikan bahan rapat dengan Komisi DPR RI yang membidangi ASN, sehingga apa yang menjadi persoalan dapat terselesaikan dengan baik, dan apa yang menjadi harapan dapat tercapai.(ags)