Hasil Ekshumasi Darso Belum Diungkap

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Hasil autopsi terhadap jenazah Darso (43), warga Semarang yang tewas diduga dianiaya anggota Polresta Yogyakarta sudah keluar. Namun, hingga kini Polda Jawa Tengah (Jateng) belum bisa mengungkap hasil autopsi tersebut.

Diketahui, tim forensik telah menyelesaikan autopsi jenazah Darso dari ekshumasi, Senin (13/1) lalu. Meski autopsi sudah keluar sejak Senin (20/1), hasil autopsi belum bisa diungkapkan. Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, hasil ekshumasi belum bisa diungkap guna menjaga kelancaran proses penyidikan kasus Darso oleh penyidik Polda Jateng.

“Untuk kepentingan penyidikan untuk kasus ini mohon maaf jika tidak sampaikan dulu ke umum, nanti akan ada waktunya,” kata Artanto di Polda Jateng, Kamis (23/1).

Hasil ekshumasi akan diungkapkan jika penyidik sudah merasa cukup. Adapun, hasil ekshumasi sebagai keterangan ahli forensik, akan dijadikan alat bukti di pengadilan.  “Jadi petunjuk bagi penyidik untuk mengungkap kasus ini. Di ekshumasi ini disebutkan penyebab kematian secara lengkap. Ekshumasi itu barang bukti yang diam, tapi bisa bercerita. Yang bercerita ahlinya,” paparnya.

Artanto belum bisa mengungkapkan apakah ada dugaan penganiayaan dalam kasus Darso, dilihat dari hasil ekshumasi. Namun, dengan dinaikkannya kasus Darso ke tahap penyidikan, penyidik akan berupaya mengungkap kasus itu secara transparan.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor mengaku, pihaknya telah mendapat hasil ekshumasi dari Polda Jateng. Dia belum bisa mengungkap hasil ekshumasi, tetapi dia menduga ekshumasi telah meyakinkan penyidik untuk memanggil enam anggota Polresta Yogyakarta. “Artinya hasil ekshumasi itu menambah yakin penyidik untuk untuk segera memproses ini lebih cepat. Itu kalau pendapat kami dari keluarga,” kata Antoni saat dihubungi awak media.

Dia pun berharap Polda Jateng bisa segera mengungkap hasil ekshumasi ke publik. Menurutnya, hasil ekshumasi dan rontgen Darso bisa dijadikan pegangan guna menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. (luk/ree)