Polres Purworejo Berhasil Bekuk Komplotan Pencuri Mesin Traktor

JUMPA PERS: Tiga tersangka kasus pencurian mesin diesel traktor dan molen saat dihadirkan dalam konferensi pers oleh Kapolres Purworejo AKBP Edi Bagus Sumantri (tengah), Jumat (24/1/25). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

PURWOREJO, Joglo Jateng – Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berantai. Barang-barang yang dicuri adalah mesin diesel traktor tangan pembajak sawah, mesin diesel molen, sepeda motor, uang tunai dan barang elektronik.

Pengungkapan ini berawal dari laporan korban Gigih Setyo Wibowo, warga Dusun Jurutengah, Desa/Kecamatan Banyuurip,  yang bertugas sebagai operator mesin traktor milik Kelompok Tani (Poktan) desa setempat. Korban Gigih mendapati traktor bantuan Kementerian Pertanian pada 2018 itu raib pada Sabtu (21/12/2024).

Mengetahui bahwa mesin diesel traktor milik Poktannya hilang, korban pun segera melaporkannya kepada aparat kepolisian. Berdasar laporan, Satreskrim Polres Purworejo kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tiga tersangka. Mereka adalah RP (18) warga Desa Guyangan, BI (27) warga Desa Sedayu dan T alias A (25) warga Desa Kemejing, semuanya berada di Kecamatan Loano.

Para tersangka yang merupakan pengangguran ini ditangkap pada tanggal 2 Januari 2025 di wilayah Kecamatan Loano dan ditahan di Rutan Polres Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri menjelaskan, berdasarkan kronologi kejadian, korban menyadari hilangnya mesin diesel tersebut pada pagi hari setelah bangun tidur. Ia menemukan traktor hanya tersisa kerangka saja. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Banyuurip.

“Melalui serangkaian penyelidikan intensif, pihak Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap jaringan pencurian ini. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa kelompok ini telah melakukan pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Purworejo,” ungkapnya, Jumat (24/1/25).

Adapun daftar TKP dan Barang yang dicuri oleh komplotan trio asal Loano tersebut adalah mesin diesel traktor 5 TKP (3 di Kecamatan Loano, 2 di Kecamatan Banyuurip), mesin diesel molen 2 TKP di Kecamatan Loano, sepeda motor Yamaha RX King, dicuri saat pengajian akbar Gus Idham di Banyuasin Separe, Kecamatan Loano.

Kemudian, barang elektronik dan Uang: HP Realmi C21Y, HP Redmi biru, uang tunai Rp400.000, HP OPPO putih, dan laptop dicuri di wilayah Kecamatan Loano dan Kecamatan Banyuurip.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan bekerja secara berkelompok dengan peran yang terstruktur. Mereka melakukan pencurian pada malam hari menggunakan mobil sebagai sarana pengangkut hasil curian. Pelaku juga menggunakan alat bengkel untuk melepas mesin diesel dari traktornya.

“Dari tangan para pelaku, pihak Kepolisian dapat menyita sejumlah barang bukti berupa kunci ring ukuran 16 dan 17 sebagai alat kejahatan, sepeda motor Yamaha RX King warna merah-hitam dan HP merek Realmi tipe C21Y warna biru,” jelas AKBP Edy.

Tambahnya, untuk barang bukti lainnya seperti mesin diesel traktor, mesin diesel molen, dan barang elektronik lainnya, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Barang curian diduga telah dijual ke wilayah Kabupaten Kebumen dan Sulawesi. Selain itu, untuk barang bukti berupa barang elektronik yang dijual kepada pihak tidak dikenal sampai saat ini proses pelacakannya juga masih berlangsung

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan secara berulang. Ancaman pidana maksimal adalah 7 tahun penjara. Untuk memberikan efek jera yang maksimal, penyidik melakukan proses hukum secara splitsing atau terpisah.

Diungkapkan, keberhasilan Polres Purworejo dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam menjaga keamanan masyarakat. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan  masyarakat terhadap potensi tindak kriminal.(mrn/sam)