PURWOREJO, Joglo Jateng – Pembangunan pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang Selatan, Provinsi Banten, masih menjadi isu yang ramai disoroti oleh masyarakat. Pasalnya, sangat janggal karena laut yang dipagari itu memiliki sertifikat alas hak, yakni HGB dan SHM.
Wakil Ketua Komite I DPD RI sekaligus Ketua PGRI Provinsi Jawa Tengah Dr Muhdi mengatakan, PSN PIK 2 telah melebar ke laut. Ia dan komisinya sangat getol mencermati masalah-masalah keagrariaan untuk melindungi hak-hak masyarakat atas tanah mereka.
“Proyek PIK 2, perluasannya tidak sesuai aturan. Saat kami berkunjung ke lapangan, kami memperoleh informasi (aduan), masyarakat sekitar merasa tertekan dan dipaksa menjual tanah dengan harga murah, rugi. Kami bersuara, harusnya pemerintah fokus, PSN bukan berarti harus memaksa rakyat,” katanya, saat berkunjung ke Kabupaten Purworejo, belum lama ini.
Komite I DPD RI telah mengundang Menteri ATR Nusron Wahid untuk dimintai keterangan, mengenai sertifikat HGB dan SHM pada laut yang telah dipagari tersebut.
“Mengenai pagar laut, tidak boleh berhenti dengan pencabutan pagar. Harus dicari tahu, siapa yang memasang pagar, sehingga nelayan yang akan melaut menjadi terganggu. Harus diusut tuntas, siapa yg memasang. Tidak mungkin nelayan memagari laut sepanjang 30 KM. Untuk bambunya saja butuh miliaran rupiah,” jelasnya.
Ia berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu dari Kepolisian, Kejaksaan, KPK, tidak berdiam diri melihat kasus ini. Jangan sampai, lama-lama kasusnya menguap sehingga pihak yang seharusnya bertanggung jawab justru tidak tersentuh.
“Ini momentum Presiden Prabowo untuk memastikan ada kekuatan besar atau tidak di balik pagar laut. Kemudian siapa aparat yang terlibat pembiaran sampai-sampai laut dikapling-kapling,” tegasnya.
Sebagai PSN, pemerintah hanya mrmbantu penyediaan lahan (tanah). Untuk pengembangannya, dilaksanakan dan dibiayai oleh swasta, yaitu Agung Sedayu Group dan Salim Group.
“Hendaknya, pemerintah harus lebih berhati-hati dalam pemberian lahan, jangan sampai terjadi masalah. Seperti di PIK 2, warga terpaksa melaksanakan juap beli tanah mereka karena akan digunakan sebagai lokasi PSN. Namun sata kami telusuri, uang ganti ruginya (UGR) sangat merugikan (harga murah),” pungkasnya.(mrn/sam)