Meresahkan, Pasangan Kumpul Kebo ini Diduga Curi Kopi Saset Hingga Tabung Gas di 8 Lokasi

Dua tersangka pencurian, P dan RP saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Purworejo, Polda Jateng. (HUMAS/JOGLO JATENG)

PURWOREJO, Joglo Jateng – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo, Polda Jateng, berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Keduanya diduga beraksi di sejumlah warung makan dan toko kelontong di Kabupaten Purworejo.

Mereka adalah P (32), seorang pria warga Kecamatan Kutoarjo dan RP (20) seorang perempuan warga Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Keduanya diketahui sebagai pasangan tanpa status pernikahan alias kumpul kebo, tinggal satu kamar di sebuah tempat kost di daerah Desa/Kecamatan Banyuurip.

Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus mengatakan bahwa, salah satu aksi pasangan itu dilakukan pada Hari Rabu (15/01/225) sekitar pukul 05.30 WIB. Lokasinya adalah fu warung kupat tahu dan nasi goreng milik Enik (54), yang berlokasi di Jalan Tentara Pelajar 181, Dusun Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

“Dalam menjalankan aksinya, P bertindak sebagai eksekutor. Ia masuk ke dalam warung untuk mencuri, sementara tersangka RP berperan sebagai joki yang menjemput dan mengantar P ke lokasi yang akan dijadikan target pencurian,” ungkap AKP Catur Agus, Selasa (28/01/2025).

Namun, aksi mereka berakhir saat pelaku P tertangkap basah oleh warga sekitar yang memergokinya ketika sedang beraksi. Warga kemudian menyerahkannya ke Polres Purworejo, sedangkan RP sempat melarikan diri. Perempuan muda itu kahirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Purworejo di wilayah Desa Candisari, Kecamatan Banyuurip, pada sore harinya.

AKP Catur Agus menambahkan bahwa dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa kedua tersangka telah melakukan pencurian di delapan tempat kejadian perkara (TKP). Kedelapan TKP tersebut adalah, Warung kupat tahu dan nasi goreng milik Enik di Banyuurip (percobaan pencurian), lalu warung kelontong di Desa Seren, Kecamatan Gebang, dengan hasil dua botol bensin.

Lokasi ketiga adalah Warung kelontong depan Perumahan Pagak, Banyuurip, dengan hasil dua minyak goreng dan satu timbangan digital. Keempat, warung makan di depan Perumahan Pagak, Banyuurip, dengan hasil satu kipas angin duduk dan satu kompor gas.

Kemudian mereka juga berakdi di kontainer kuliner di Kelurahan Meranti, Purworejo, dengan hasil satu kipas angin, warung kelontong di Desa Sidarum, Kecanatan Kutoarjo (1 slop rokok dan tabung gas melon).

Lokasi ke-7, P da RP mencuri di warung kelontong di Desa Seboro Krapyak, Banyuurip (2 tabung gas melon dan satu renceng kopi saset). Kemudian lokasi ke-8 mereka mrngambul dua renteng kopi saset di gerobak angkringan depan Terminal Kutoarjo.

Dari kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain adalah gunting pemotong, kancingan gembok yang telah rusak, pecahan dinding GRC dan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AA 3891 V yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik juga menggunakan metode splitsing untuk memastikan efek hukum yang maksimal bagi para pelaku.

“Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Purworejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mendapati tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar” pungkas Kasat Reskrim. (mrn/rds)