Ahmad Luthfi-Gus Yasin tak Dilantik 6 Februari

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah membenarkan kabar bahwa pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur 2025-2030 terpilih, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, tidak dapat dilantik pada 6 Februari 2025. Sebab masih menunggu ketetapan dalam sidang pasca Rapat Permusyawaratan Hakim MK.

“Kami menunggu keputusan/ketetapan dalam sidang pasca Rapat Permusyawaratan Hakim MK, yang schedule dibacakan pada 11 sampai 13 Februari 2025. Setelah pembacaan kami akan menerima putusan dismisal atau ketetapan MK Melalui KPU RI,” katanya Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono melalui pesan singkat, Rabu (29/1/25).

Selanjutnya, kata Handi, KPU Jawa Tengah baru akan menetapkan Luthfi-Yasin paling lambat tiga hari pasca surat MK terbit. Handi pun menyebut jadwal pelantikan kepala daerah, termasuk Luthfi-Yasin, diatur sepenuhnya oleh Pemerintah RI atau Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kami baru menetapkan paslon terpilih paling lambat 3 hari pascasurat MK terbit dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD Provinsi Jateng satu hari setelah menetapkan. Untuk pelantikan, jadwal diatur oleh pemerintah/presiden,” pungkas Handi.

Sebelumnya diberitakan, KPU RI memastikan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin belum dapat dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah pada 6 Februari mendatang.

Menurut Komisioner KPU RI, Iffa Rosita, belum dilantiknya pasangan tersebut disebabkan hasil pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Tengah yang sempat digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Betul (tidak ikut dilantik, Red.),” kata Iffa dalam sebuah wawancaran, Sabtu, 25 Januari 2025.

Iffa menjelaskan, pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 tersebut hanya dilakukan bagi kepala daerah terpilih yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK. Sedangkan, menurut Iffa, pilgub Jawa Tengah sendiri telah sempat digugat hasilnya ke MK meski akhirnya gugatan tersebut dicabut oleh pihak penggugat. (luk/adf)