KENDAL, Joglo Jateng – Wacana pemerintah melakukan efisiensi dan penghematan APBN 2025 senilai Rp 306,7 triliun mendapat respons dari daerah. Pemangkasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Pemangkasan anggaran pada sejumlah pos belanja kementerian/lembaga (K/L) 2025 diumumkan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menyatakan, meski wacana penghematan anggaran sudah diumumkan, namun hingga saat ini pihaknya masih menunggu datangnya surat resmi Menkeu. DPRD Kendal tetap akan menunggu arahan dari pemerintah pusat, baik dari Menkeu maupun dari Mendagri terkait rencana penghematan anggaran.
“Saya kroscek di sekretariatan belum ada. Kalau ada arahan tentu kita di DPRD Kendal akan patuh dengan pemerintah pusat,” tegasnya.
Mahfud menilai, rencana pemotongan belanja ATK hingga 90 persen dilakukan secara keseluruhan. “Mungkin itu secara keseluruhan. Kita juga belum tahu besarannya di masing-masing OPD seperti apa,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, jika nantinya surat dari Menkeu sudah datang, pihaknya akan segera merapatkan hal tersebut dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rapat akan digelar dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kendal untuk menentukan mana saja OPD yang akan dilakukan pemangkasan anggaran.
“Namun yang jelas untuk dinas teknis kami harap tetap dipasang, jangan sampai dipotong, terutama di pos innfrastruktur. Kemudian di kesehatan dan pendidikan juga jangan sampai dipotong seenaknya,” pungkasnya.
Sementara itu, setidaknya ada 16 pos belanja yang dipangkas oleh kementerian dan lembaga beserta persentasenya, di antarnya alat tulis kantor 90 persen, kegiatan seremonial 56,9 persen, rapat, seminar dan sejenisnya 45 persen, kajian dan analisis 51,5 persen. Kemudian, diklat dan bimbingan teknis 29 persen, honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen, serta percetakan dan souvenir 75,9 persen.
Selanjutnya, sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen, lisensi aplikasi 21,6 persen, jasa konsultan 45,7 persen, bantuan pemerintah 16,7 persen dan pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen. Lalu, perjalanan dinas 53,9 persen, peralatan dan mesin 28 persen, infrastruktur 34,3 persen, serta belanja lainnya 59,1 persen(ags/sam)